• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Cecar Eks Kadiv PGV Bank BNI Soal Kredit Sindikasi Sritex

Photo Author
- Kamis, 11 September 2025 | 07:45 WIB
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) cecar Kepala Divisi (Kadiv) PGV Bank BNI tahun 2014–2016, AS, soal pemberian kredit sindikasi kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu malam, 10 September 2025, menyampaikan, penyidik memeriksa satu orang lainnya dari klaster kredit sindikasi kepada Sritex.

"[Satu orang lainnya] DFR selaku karyawan PT Bank BRI," katanya.

Baca Juga: Kejagung Cecar Recovery Corporate Bank BNI Soal Pemberian Kredit Sindikasi ke Sritex

Anang mengungkapkan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung total memeriksa 10 orang. Delapan orang lainnya, di antaranya AS selaku Managing Director PT Sritex.

Kemudian, NTP selaku Karyawan PT BPD Jawa Barat dan Banten, PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi pada Divisi Kredit Risk Pusat Bank BJB, dan RAN selaku Executive Business Officer/EBD pada Bank BJB Januari 2021–Mei 2022.

"SRT selaku Direktur Konsumer dan Retail Bank BJB dan RP selaku CEO Regional Kantor Wilayah 5 Bank BJB tahun 2019–2022 (Pemimpin Divisi Kredit Ritel Bank BJB tahun 2021–saat ini," ujarnya.

Baca Juga: Geber Usut Korupsi Kredit Sritex Klaster Sindikasi dan 3 Bank, Kejagung Periksa 14 Orang

Terakhir, SMS selaku Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011–2012 dan AS selaku Pemimpin Divisi Local Corporate & Multinasional company tahun 2012.

Anang menjelaskan, tim penyidik Pidsus Kejagung memeriksa 10 orang tersebut sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan Lukminto dan para tersangka lainnya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Baca Juga: Dalami Klaster Sindikasi Kredit Sritex Rp2,5 Triliun, Kejagung Periksa 3 Orang dari LPEI dan BRI

Pemberian kredit kepada Sritex yang merugikan keuangan negera terdiri dari dua klalster. Pertama, dari Bank Jateng, Bang BJB, dan Bank DKI. Total kreditnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1 triliun lebih. Rinciannya:

1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00
2. ‎Bank BJB Rp543.980.507.170,00
3. ‎Bank DKI Rp149.007.085.018,57

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X