• Sabtu, 18 April 2026

Kejagung Periksa 1 Orang dari LPEI Soal Sindikasi Kredit ke Sritex

Photo Author
Setiawan Konteks, Konteks.co.id
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:29 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka korupsi Sritex. (Foto Kejagung)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka korupsi Sritex. (Foto Kejagung)

 

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua orang dari klaster sindikasi soal pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025, menyampaikan, salah satu dari pihak sindikasi tersebut adalah Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010–2015, RR.

Sedangkan satu orang lainnya, lanjut Anang, yakni RY selaku Junior Account Officer DBU Bank BRI.

Baca Juga: Dalami Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 3 Orang dari Sindikasi BNI dan BRI

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) juga memeriksa dua orang lagi, yakni IC selaku Accounting Keuangan PT Sritex.

"HH selaku pihak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)," ujarnya.

Anang menyampaikan, keempat orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.

Baca Juga: Kejagung Periksa Staf Unit Sindikasi BNI dan Direktur Jogjatex Soal Korupsi Sritex

"[Saksi] atas nama tersangka ISL [Iwan Setiawan Lukminto] dkk," ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidik memeriksa mereka karena keterangannya dibutuhkan untuk membongkar kasus dugaan korupsi pemberian kredit tersebut. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Pemberian kredit kepada Sritex yang merugikan keuangan negera terdiri dari dua klalster. Pertama, dari Bank Jateng, Bang BJB, dan Bank DKI. Total kreditnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1 triliun lebih. Rinciannya:
 
 
1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00
2. ‎Bank BJB Rp543.980.507.170,00
3. ‎Bank DKI Rp149.007.085.018,57
 
Kedua, dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp2,5 triliun.
 
“S‎elain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” katanya.
 
‎Dirdik Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, angka kerugian sementara akibat korupsi ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).
 
 
‎Sedangkan untuk mendapatkan angka kerugian negara yang nyata dan pasti, lanjut Nurcahyo, saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
‎Dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritek ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dan kemudian menetapakan 8 orang tersangka baru.
 
Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama dan kedua, yakni:
 
‎1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (‎Dirut) PT Sritex.
 
 
2. Zainuddin Mapa selaku Dirut Bank DKI Jakarta.
 
3. Dicky Syahbandinata ‎selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
 
‎4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2003.‎
 
5. Babay Farid Wazdi (‎BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019–2022.
 
 
6.‎ Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021.‎
 
7. ‎Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025.
 
8. Benny Riswandi (‎BR) selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019–2023.
 
9. Supriyatno (‎SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014–2023.
 
 
10. ‎Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017–2020.
 
11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018–2020.‎‎
 
‎Kejagung langsung menahan seluruh tersangka setelah menetapkan atau menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka di beberapa rumah tahanan (Rutan).
 
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X