• Minggu, 21 Desember 2025

Usut Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Dirut Rayon Utama Makmur

Photo Author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 20:58 WIB
Iwan Setiawan Lukminto tersangka korupsi kredit kepada Sritex. (KONTEKS.CO.ID/SETIAWAN)
Iwan Setiawan Lukminto tersangka korupsi kredit kepada Sritex. (KONTEKS.CO.ID/SETIAWAN)
KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan enititas anak usahanya.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin,  25 Agustus 2025, mengatakan, salah satunya Direktur Utama (Dirut) PT Rayon Utama Makmur tahun 2014, PRM.
 
Sedangkan dua orang lainnya adalah RNL selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB dan AS selaku Staf Keuangan PT Sritex.
 
 
Anang menjelaskan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan Lukminto dan para tersangka lainnya.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Ada 3 bank pelat merah dan beberapa bank serta lembaga pembiayaan sindikasi memberikan kredit kepada Sritex, yakni:

1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00

2. ‎Bank BJB Rp543.980.507.170,00

3. ‎Bank DKI Rp149.007.085.018,57

4. Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI) sekitar Rp2,5 triliun.

Baca Juga: Jejak Blak-blakan Noel Sebagai Wamenaker, Bela Buruh Sritex hingga Kritik THR Driver Ojol

“S‎elain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” katanya.

Dirdik Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, angka kerugian sementara akibat korupsi ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).

‎Sedangkan untuk mendapatkan angka kerugian negara yang nyata dan pasti, lanjut Nurcahyo, saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya, Kejagung telah menetapkan 12 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka, kemudian 8 orang, dan Iwan Kurniawan Lukminto.

Baca Juga: Kejagung Masih Sisir Klaster Kredit Sindikasi Sritex dari Bank BNI

Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama dan kedua, yakni:

‎1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (‎Dirut) PT Sritex.

2. Zainuddin Mapa selaku Dirut Bank DKI Jakarta.

4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2003.‎

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X