5. Babay Farid Wazdi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019–2022.
6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021.
7. Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025.
8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019–2023.
9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014–2023.
10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017–2020.
11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018–2020.
Baca Juga: Kejagung Korek Keterangan Direktur Bisnis LPEI Terkait Kredit Sindikasi Sritex Rp1 Triliun
12. Iwan Kurniawan Lukminto selaku Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Sritex.
Kejagung langsung menahan seluruh tersangka setelah menetapkan atau menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka di beberapa rumah tahanan (Rutan).
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Pengusul Kredit Sritex ke Sindikasi Bank BNI
Tiga Fakta Kontroversial Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Terjaring OTT KPK, Salah Satunya Janji Palsu ke Buruh Sritex
Kejagung Masih Sisir Klaster Kredit Sindikasi Sritex dari Bank BNI
Jejak Blak-blakan Noel Sebagai Wamenaker, Bela Buruh Sritex hingga Kritik THR Driver Ojol
Dalami Kredit Sindikasi Sritex, Kejagung Periksa CCA BNI