• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Korek Keterangan Direktur Bisnis LPEI Terkait Kredit Sindikasi Sritex Rp1 Triliun

Photo Author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 23:01 WIB
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

 

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) korek keterangan dari enam orang pihak sindikasi pemberi kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), di antaranya mantan Direktur Pelaksana I/Direktur Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2012, BS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025, menyampaikan, penyidik memeriksa dua orang lainnya dari LPEI.

"CS selaku Kepala Divisi Operasional LPEI dan SS selaku CRM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017," ujarnya.

Baca Juga: Fokus Sasar Klaster Kedua Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 2 Orang dari Sindikasi

Tiga orang lainnya dari pihak sindikasi pemberi kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya, dari pihak Bank BRI dan BNI.

Ketiganya adalah RH selaku Group Head ADK BRI dan TCN selaku Junior RM DBU BRI serta HADN selaku CCA BNI.

Anang mengatakan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung hari ini totalnya memeriksa 11 orang. Adapun lima orang lagi di antaranya DFD selaku Kantor Akuntan Publik Kanaka dan KMV selaku direksi mewakili PT Indobarat Rayon. 

Selanjutnya dua orang dari Bank BJB, yakni Manager Korporasi 2 tahun 2020, ER; dan Account Officer Korporasi I tahun 2020, UK.

Baca Juga: Kejagung Tancap Gas Periksa Presdir Sari Warna Asli Pascatetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Sritex

"SA selaku penjual mobil terkait dengan Star Mobil PT Nusantara Daya Jaya dan Auto 2000," ujarnya.

Penyidik memeriksa 11 orang terdiri dari kalster sindikasi yakni LPEI, Bank BRI, dan Bank BNI; kemudian Bank BJB, akuntan publik, PT Indobarat Rayon, dan Auto 2000 ini sebagai saksi. 

"[Saksi atas] nama tersangka ISL [Iwan Setiawan Lukminto] dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Adapun untuk klaster kedua kredit Sritex, yakni dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI yang totalnya Rp2,5 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X