• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Langsung Jebloskan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Sritex ke Tahanan

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 06:34 WIB
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung jebloskan mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, ke tahanan usai menetapkannya sebagai tersangka korupsi kredit Sritex.

‎“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IKL [Iwan Kurniawan Lukminto] dilakukan penahanan,” kata Nurcahyo Jungkung, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, dalam konferensi pers, Rabu malam, 13 Agustus 2025 di Kejagung, Jakarta.

Penyidik Pidsus Kejagung menahan tersangka Iwan Kurniawan Luktimnto selama 20 hari ke depan, teritung mulai ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Ini Tiga Ulah Iwan Kurniawan Lukminto dalam Korupsi Kredit Sritex

Mantan orang nomor dua di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025,” kata Nurcahyo.

Kejagung menetapkan mantan Wadirut PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), setelah menemukan bukti keterlibatannya dalam kasus ini.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Sritex

Ia mengungkapkan, hingga hari ini, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah memeriksa sebanyak 277 orang saksi dan 4 ahli untuk membongkar kasus dan mencari pihak yang diduga terlibat.

Adapun kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih taksiran penyidik yakni lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).

"Saat ini dalam proses perhitungan Tim BPK RI," kata Nurcahyo.

Kejagung menyangka Iwan Kurniawan Lukminto melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X