• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Tetapan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Sritex

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 21:05 WIB
Mantan Wadirut Sritex  Iwan Kurniawan Lukminto tersangka korupsi kredit Sritex. Ia ditetapkan tersangka oleh Kejagung. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Mantan Wadirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tersangka korupsi kredit Sritex. Ia ditetapkan tersangka oleh Kejagung. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), tersangka korupsi kredit kepada Sritek dan entitas anak usahanya.

"Hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL, selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman [Sritex] periode tahun 20212-2023," ujar Nurcahyo Jungkung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Tim penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka setelah menemukan bukti keterlibatannya dalam kasus ini.

Baca Juga: ‎Usut Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Pemimpin Penyelesaian Kredit Bank DKI

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik," ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga hari ini, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah memeriksa sebanyak 277 orang saksi dan 4 ahli untuk membongkar kasus dan mencari pihak yang diduga terlibat.

Dirdik Pidsus Kejagung sebelumnya, Abdul Qohar, menyampaikan, 3 bank pelat merah dan beberapa bank serta lembaga pembiayaan sindikasi juga turut memberikan kredit kepada Sritex, yakni:

1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00
2. ‎Bank BJB Rp543.980.507.170,00
3. ‎Bank DKI Rp149.007.085.018,57
4. Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI) sekitar Rp2,5 triliun.
 
Baca Juga: Bongkar Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 4 Petinggi Ayaka Suites Hotel

“S‎elain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” katanya.

Nurcahyo mengatakan, angka kerugian sementara akibat korupsi ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).

‎Sedangkan untuk mendapatkan angka kerugian negara yang nyata dan pasti, lanjut Nurcahyo, saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dan kemudian menetapakan 8 orang tersangka baru.
 
Baca Juga: Kejagung Periksa Bos BNI, Direktur ACA, dan Petinggi Bank Jakarta: Gali Kasus Korupsi Sritex

Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama dan kedua, yakni:

‎1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (‎Dirut) PT Sritex.

2. Zainuddin Mapa selaku Dirut Bank DKI Jakarta.

4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2003.‎

5. Babay Farid Wazdi (‎BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019–2022. 
 
Baca Juga: Fix, Yuddy Renaldi, Mantan Dirut Tersangka Dugaan Korupsi Sritex dan BJB, Rugikan Negara Rp1 T

6.‎ Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021.‎

7. ‎Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025.

8. Benny Riswandi (‎BR) selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019–2023.

9. Supriyatno (‎SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014–2023.

10. ‎Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017–2020.
 
Baca Juga: 11 Tersangka Korupsi Sritex, Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Langsung Dijebloskan ke Bui

11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018–2020.‎‎ 

Kejagung langsung menahan seluruh tersangka setelah menetapkan atau menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka di beberapa rumah tahanan (Rutan).

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎‎***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X