• Minggu, 21 Desember 2025

Ini Tiga Ulah Iwan Kurniawan Lukminto dalam Korupsi Kredit Sritex

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 22:05 WIB
Dirdik Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menyampaikan tiga ulah Iwan Kurniawan Lukminto dalam korupsi kredit Sritex. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Dirdik Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menyampaikan tiga ulah Iwan Kurniawan Lukminto dalam korupsi kredit Sritex. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

 

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka korusi pemberian kredit kepada Sritex karena melakukan 3 ulah.

"Perbuatan yang telah dilakukan IKL," kata Nurcahyo Jungkung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Adapun 3 ulah Iwan Kurniawan Lukminto dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya, yakni:

Baca Juga: Kejagung Tetapan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Sritex

1. Menandatangani kredit modal kerja (KMK) dan investasi atas nama PT Sritex Tbk. kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan KMK dan investasi itu bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng
 
2. Menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada tahun 2020 yang disadari peruntukkannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani.
 
3. Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan bukti-bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.

Baca Juga: ‎Usut Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Pemimpin Penyelesaian Kredit Bank DKI

"Kerugian keuangan negara tentunya satu rangkaian dengan tersangka yang telah ditetapkan terdahulu," ujarnya.

Kerugiannya masih taksiran penyidik yakni lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).

Baca Juga: Bongkar Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 4 Petinggi Ayaka Suites Hotel

"Saat ini dalam proses perhitungan Tim BPK RI," kata Nurcahyo. 

Kejagung menyangka Iwan Kurniawan Lukminto melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X