• Minggu, 21 Desember 2025

Fokus Sasar Klaster Kedua Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 2 Orang dari Sindikasi

Photo Author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 22:26 WIB
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai fokus menyasar klaster kedua korupsi kredit Sritex, yakni kredit dari sindikasi terdiri 2 bank pelat merah serta Lembaga Pembiayaan Ekspor dan Impor (LPEI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025, mengatakan, penyidik memeriksa 2 orang dari pihak sindikasi.

"NA selaku Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014 serta BN selaku Pemimpin Unit Sindikasi tahun 2017-2018," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Tancap Gas Periksa Presdir Sari Warna Asli Pascatetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Sritex

Selain dari pihak sindikasi, penyidik memeriksa 3 orang lainnya, yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Sari Warna Asli, JCH; Mantan Direktur Utama (Dirut) PT BPD Jawa Barat, YR; dan ER selaku Manager Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020.

Penyidik memeriksa 5 orang tersebut sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya.

"[Saksi] atas nama tersangka ISL [Iwan Kurniawan Lukminto] dkk," katanya.

Anang menyampaikan, pemeriksaan kelima orang saksi tersebut dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga: Kejagung Mulai Sasar Klaster Kedua Korupsi Kredit Sritex dari Sindikasi Bank dan LPEI

Adapun untuk klaster kedua kredit Sritex, yakni dari sindikasi yang terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI yang totalnya Rp2,5 triliun.

Sedangkan klaster pertama adalah kredit Sritex dari Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng. Total kredit yang dikucurkan Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).

Dalam klaster pertama, Kejagung menambah satu tersangka baru, yakni mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.

Baca Juga: Kejagung Langsung Jebloskan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Sritex ke Tahanan

Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Terkini

X