• Minggu, 21 Desember 2025

Dalami Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 3 Orang dari Sindikasi BNI dan BRI

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:13 WIB
Iwan Setiawan Lukminto tersangka korupsi kredit kepada Sritex. (KONTEKS.CO.ID/SETIAWAN)
Iwan Setiawan Lukminto tersangka korupsi kredit kepada Sritex. (KONTEKS.CO.ID/SETIAWAN)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kredit sindikasi kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dari Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025, menyampaikan, kali ini penyidik memeriksa 3 orang dari pihak sindikasi.

Ia menyampaikan, ketiga orang tersebut di antaranya DY selaku Agen Jaminan pada Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan Bank BRI dan RY selaku Junior Account Officer DBU Bank BRI.

Baca Juga: Kejagung Periksa Staf Unit Sindikasi BNI dan Direktur Jogjatex Soal Korupsi Sritex

"AWS selaku Pemimpin Cabang BNI Kantor Cabang Daan Mogot," ujarnya.

Anang mengatakan, hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa 6 orang dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya, baik dari klaster 3 bank pelat merah dan sindikasi.

Adapun 3 orang lainnya, lanjut Anang, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, SPT; Kepala Bagian Facility PT Sritex, TRS; dan karyawan swasta HS.

Penyidik memeriksa keenam orang di atas sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan para tersangka lainnya.

Baca Juga: Kejagung Korek Keterangan 2 Pejabat LPEI dan BNI Soal Kredit Sindikasi Sritex Rp2,5 Triliun

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Ada dua klaster pemberian kredit kepasa Sritex. Pertama, dari Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng. Total kredit yang dikucurkan Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).
 
Sedangkan klaster kesua dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI yang totalnya Rp2,5 triliun.
 
Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028.
 

"Saat ini dalam proses perhitungan tim BPK RI," kata Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus Kejagung.

Dalam kasus klaster pertama, Kejagung telah menetapkan 12 orang tersangka. Kejagung awalnya menetapkan 3 orang tersangka, kemudian 8 orang, dan terbaru Iwan Kurniawan Lukminto.

Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama, kedua, dan ketiga:

1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (‎Dirut) PT Sritex.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X