KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa 12 orang di antaranya 1 orang dari Bank BNI dan Direktur PT Jogjatex, APS, soal korupsi kredit Sritex dan entitas anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu malam, 27 Agustus 2025, menyampaikan, pihak dari BNI adalah MR selaku Staf Unit Sindikasi.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa total 12 orang saksi. Sepuluh lainnya, di antaranya Accounting Keuangan PT Sritex, IC; Direktur PT Sari Warna, JCH; Aji Wijaya & Co, GPAW; dan Ketua Asosiasi AKPI, OS.
Baca Juga: Kejagung Korek Keterangan 2 Pejabat LPEI dan BNI Soal Kredit Sindikasi Sritex Rp2,5 Triliun
Sedangkan sisanya dari Bank BJB, yakni Pemimpin Grup Non-Litigasi inisial NLB, Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU CT, dan Staf Credit Risk Korporasi MA.
“ALP selaku Pemimpin Grup Satuan Kerja Credit Risk Bank BJB dan ADM selaku Manager Credit Risk Korporasi Bank BJB," katanya.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Iwan Sutiawan Lukminto dan para tersangka lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Baca Juga: Usut Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Dirut Rayon Utama Makmur
"Saat ini dalam proses perhitungan tim BPK RI," kata Nurcahyo Jungkung Madyo, Dirdik Pidsus Kejagung.
Dalam kasus klaster pertama, Kejagung telah menetapkan 12 orang tersangka. Kejagung awalnya menetapkan 3 orang tersangka, kemudian 8 orang, dan terbaru Iwan Kurniawan Lukminto.
Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama, kedua, dan ketiga:
1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sritex.
2. Zainuddin Mapa selaku Dirut Bank DKI Jakarta.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Masih Sisir Klaster Kredit Sindikasi Sritex dari Bank BNI
Jejak Blak-blakan Noel Sebagai Wamenaker, Bela Buruh Sritex hingga Kritik THR Driver Ojol
Dalami Kredit Sindikasi Sritex, Kejagung Periksa CCA BNI
Usut Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Dirut Rayon Utama Makmur
Kejagung Korek Keterangan 2 Pejabat LPEI dan BNI Soal Kredit Sindikasi Sritex Rp2,5 Triliun