• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Periksa Staf Unit Sindikasi BNI dan Direktur Jogjatex Soal Korupsi Sritex

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:08 WIB
Iwan Setiawan Lukminto tersangka korupsi kredit kepada Sritex. (KONTEKS.CO.ID/SETIAWAN)
Iwan Setiawan Lukminto tersangka korupsi kredit kepada Sritex. (KONTEKS.CO.ID/SETIAWAN)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa ‎12 orang di antaranya 1 orang dari Bank BNI dan Direktur PT Jogjatex, APS‎, soal korupsi kredit Sritex dan entitas anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu malam, 27 Agustus 2025, menyampaikan, ‎pihak dari BNI adalah MR selaku Staf Unit Sindikasi.

‎Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa total 12 orang saksi. Sepuluh lainnya, di antaranya Accounting Keuangan PT Sritex, IC; Direktur PT Sari Warna, JCH; Aji Wijaya & Co, GPAW; dan Ketua Asosiasi AKPI, OS.

Baca Juga: Kejagung Korek Keterangan 2 Pejabat LPEI dan BNI Soal Kredit Sindikasi Sritex Rp2,5 Triliun

‎Sedangkan sisanya dari Bank BJB, yakni Pemimpin Grup Non-Litigasi inisial NLB, Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU CT, dan Staf Credit Risk Korporasi MA.

‎“‎ALP selaku Pemimpin Grup Satuan Kerja Credit Risk Bank BJB dan ADM selaku Manager Credit Risk Korporasi Bank BJB," katanya.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Iwan Sutiawan Lukminto ‎dan para tersangka lainnya.

‎“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Baca Juga: Usut Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Dirut Rayon Utama Makmur

Ada dua klaster pemberian kredit kepasa Sritex. Pertama, dari Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng. Total kredit yang dikucurkan Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).
 
Sedangkan klaster kesua dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI yang totalnya Rp2,5 triliun.
 
Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028.
 

"Saat ini dalam proses perhitungan tim BPK RI," kata Nurcahyo Jungkung Madyo, Dirdik Pidsus Kejagung.

Dalam kasus klaster pertama, Kejagung telah menetapkan 12 orang tersangka. Kejagung awalnya menetapkan 3 orang tersangka, kemudian 8 orang, dan terbaru Iwan Kurniawan Lukminto.

Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama, kedua, dan ketiga:

1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (‎Dirut) PT Sritex.

2. Zainuddin Mapa selaku Dirut Bank DKI Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X