KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus dalami pemberian kredit dari klaster sindikasi Bank BRI, Bank BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Sritex senilai Rp2,5 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 1 September 2025, menyampaikan, untuk membongkar kredit sindikasi tersebut penyidik memeriksa 3 orang.
Ketiga orang tersebut satu berasal dari LPEI, yakni FS selaku Kepala Departemen Pembiayaan. Sedangkan dua lainnya dari Bank BRI, yaitu MFM selaku Junior Analisis ARK dan PP selaku Junior Account Officer DBU.
Baca Juga: Kejagung Periksa 1 Orang dari LPEI Soal Sindikasi Kredit ke Sritex
Anang lebih lanjut menyampaikan, sedangkan untuk mengusut pemberian kedit dari klaster pertama, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng senilai Rp1 triliun, penyidik memeriksa lima orang dari Bank BJB.
Mereka terdiri dari AM selaku Executive Assistant periode 2019–2023 (saat ini Pimpinan Grup Rekrutmen & Pengembangan Karier Bank BJB) dan AT selaku Professional Assistant tahun 2020 (saat ini Officer Kesekretariatan Dewan Komisaris Bank BJB).
"AN selaku Pengawal pada Bank BJB Cabang Surakarta, AM selaku Direktur Kepatuhan Bank BJB, dan NA selaku Mantan Direktur Komersial UMKM Bank BJB," ujarnya.
Tim penyidik pidana khsusus (Pidsus) Kejagung memeriksa delapan orang tersebut sebagai saksi untuk tersangja Iwan Setiawan Lukminto dan para tersangka lainnya.
Baca Juga: Dalami Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 3 Orang dari Sindikasi BNI dan BRI
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Pemberian kredit kepada Sritex yang merugikan keuangan negera terdiri dari dua klalster. Pertama, dari Bank Jateng, Bang BJB, dan Bank DKI. Total kreditnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1 triliun lebih. Rinciannya:
1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00
2. Bank BJB Rp543.980.507.170,00
3. Bank DKI Rp149.007.085.018,57
Kedua, dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp2,5 triliun.
Baca Juga: Kejagung Periksa Staf Unit Sindikasi BNI dan Direktur Jogjatex Soal Korupsi Sritex
“Selain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” katanya.
Dirdik Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, angka kerugian sementara akibat korupsi ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).
Sedangkan untuk mendapatkan angka kerugian negara yang nyata dan pasti, lanjut Nurcahyo, saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritek ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dan kemudian menetapakan 8 orang tersangka baru.
Baca Juga: Kejagung Korek Keterangan 2 Pejabat LPEI dan BNI Soal Kredit Sindikasi Sritex Rp2,5 Triliun
Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama dan kedua, yakni:
1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sritex.
2. Zainuddin Mapa selaku Dirut Bank DKI Jakarta.
3. Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2003.
Baca Juga: Usut Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Dirut Rayon Utama Makmur
5. Babay Farid Wazdi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019–2022.
6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021.
7. Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025.
8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019–2023.
9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014–2023.
Artikel Terkait
Usut Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Dirut Rayon Utama Makmur
Kejagung Korek Keterangan 2 Pejabat LPEI dan BNI Soal Kredit Sindikasi Sritex Rp2,5 Triliun
Kejagung Periksa Staf Unit Sindikasi BNI dan Direktur Jogjatex Soal Korupsi Sritex
Dalami Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 3 Orang dari Sindikasi BNI dan BRI
Kejagung Periksa 1 Orang dari LPEI Soal Sindikasi Kredit ke Sritex