KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) geber pengusutan kasus korupsi kredit Sritex dari klaster Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng serta sindikasi Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 3 September 2025, mengatakan, penyidik memeriksa 14 orang.
Ia menyampaikan, untuk klaster pertama (Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng), tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa sejumlah 3 orang pejabat Bank BJB.
Baca Juga: Dalami Klaster Sindikasi Kredit Sritex Rp2,5 Triliun, Kejagung Periksa 3 Orang dari LPEI dan BRI
Mereka yakni AEP selaku Group Head Korporasi Bank BJB, AP selaku Staf Kesekretariatan Direksi tahun 2018-2021, dan BAR selaku Pemimpin Cabang BJB Khusus Jakarta di Pancoran (eks Pemimpin Cabang BJB Surakarta).
Sedangkan dari klaster sindikasi, Kejagung memerika para pejabat dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Bank BRI.
Pejabat LPEI terdiri 4 orang, yakni AS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis tahun 2011, IGE selaku Direktur Eksekutif tahun 2015, ZLH selaku Risk Analyst tahun 2012, dan SS selaku CBM Divisi Pembiayaan tahun 2017.
Demikian juga dari Bank BRI, sebanyak 4 orang, yakni DS selaku Kepala Divisi Bisnis Umum tahun 2013-2025, RY selaku Junior Account Officer DBU, DY selaku Agen Jaminan pada Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan, dan RY selaku Junior Account Officer DBU.
Baca Juga: Kejagung Periksa 1 Orang dari LPEI Soal Sindikasi Kredit ke Sritex
Sisanya 3 orang, di antaranya RML selaku Tim Teknis FS PT Rayon Utama Makmur tahun 2017 dan ADK selaku Tim Teknis Konsultan Provalindo (Pembuat FS PT Rayon Utama Makmur tahun 2017).
"GPAW selaku Kuasa Hukum PT Sritex saat PKPU dan Pailit," ujar Anang.
Ia menjelaskan, penyidik memeriksa 14 orang di atas sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan Lukminto dan para tersangka lainnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Artikel Terkait
Kejagung Korek Keterangan 2 Pejabat LPEI dan BNI Soal Kredit Sindikasi Sritex Rp2,5 Triliun
Kejagung Periksa Staf Unit Sindikasi BNI dan Direktur Jogjatex Soal Korupsi Sritex
Dalami Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 3 Orang dari Sindikasi BNI dan BRI
Kejagung Periksa 1 Orang dari LPEI Soal Sindikasi Kredit ke Sritex
Dalami Klaster Sindikasi Kredit Sritex Rp2,5 Triliun, Kejagung Periksa 3 Orang dari LPEI dan BRI