KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) cecar Remedial Recovery Corporate Bank BNI, RH, soal pemberian kredit sindikasi kepada Sritex dan entitas anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 9 September 2025, mengatakan, penyidik memeriksa yang bersangkutan dari klaster sindikasi.
Sesangkan untuk klaster kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa empat orang.
Baca Juga: Geber Usut Korupsi Kredit Sritex Klaster Sindikasi dan 3 Bank, Kejagung Periksa 14 Orang
Khusus untuk hari ini, semuanya berasal dari Bank BJB, di antaranya MR selaku Pemimpin Kantor Cabang Unit Kerja Patrol Bank BJB tahun 2015 sampai dengan sekarang.
"[Dia sebelumnya] Pemimpin Grup Operasional Dana dan Jasa tahun 2020-2022," ujar Anang.
Selanjutnya, Pimpinan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) pada Bank BJB, HM; dan MU selaku pensiunan pegawai Bank BJB.
"NK selaku pensiunan pegawai pada Bank BJB/Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Bank BJB tahun 2020," katanya.
Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan Lukminto dan para tersangka lainnya.
Baca Juga: Dalami Klaster Sindikasi Kredit Sritex Rp2,5 Triliun, Kejagung Periksa 3 Orang dari LPEI dan BRI
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Pemberian kredit kepada Sritex yang merugikan keuangan negera terdiri dari dua klalster. Pertama, dari Bank Jateng, Bang BJB, dan Bank DKI. Total kreditnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1 triliun lebih. Rinciannya:
1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00
2. Bank BJB Rp543.980.507.170,00
3. Bank DKI Rp149.007.085.018,57
Kedua, dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp2,5 triliun.
“Selain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” katanya.
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Staf Unit Sindikasi BNI dan Direktur Jogjatex Soal Korupsi Sritex
Dalami Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 3 Orang dari Sindikasi BNI dan BRI
Kejagung Periksa 1 Orang dari LPEI Soal Sindikasi Kredit ke Sritex
Dalami Klaster Sindikasi Kredit Sritex Rp2,5 Triliun, Kejagung Periksa 3 Orang dari LPEI dan BRI
Geber Usut Korupsi Kredit Sritex Klaster Sindikasi dan 3 Bank, Kejagung Periksa 14 Orang