• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Pencucian Uang Iwan Setiawan Lukminto dari Kredit Sritex

Photo Author
- Kamis, 11 September 2025 | 22:26 WIB
Penyidik pasang plang sita tanah tersangka Iwan Setiawan Lukminto terkait pencucian uang dari kredit Sritex. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Penyidik pasang plang sita tanah tersangka Iwan Setiawan Lukminto terkait pencucian uang dari kredit Sritex. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) sita 50,02 hektare tanah tersangka Iwan Setiawan Lukminto terkait kasus pencucian uang dari korupsi kredit Sritex.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 11 September 2025, mengatakan, tanah tersebut estimasinya senilai Rp510 miliar.
 
"Penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.
 
 
Rincian aset tanah yang disita terdiri 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
 
Kemudian, 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
 
"Satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo," katanya.
 
Anang menjelaskan, penyitaan dan pemasangan plang sita akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah.
 
 
Rinciannya, di Kabupaten Sukoharjo sejumlah 152 bidang tanah total luas 471.758 m² dan Kota Surakarta sebidang tanah 389 m².
 
Selanjutnya, Kabupaten Karanganyar sebanyak 5 bidang tanah seluas 19.496 m² dan Kabupaten Wonogiri sejumlah 6 bidang tanah seluas 8.627 m²m
 
"Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare," katanya.
 
 
Penyitaan aset tersebut berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.
 
"Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025," katanya.
 
Aset tersebut disita karena diduga merupakan hasil pencucian uang dari tindak pidana korupsi kredit Sritex dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X