• Sabtu, 18 April 2026

Diwakili Jaksa Pengacara Negara, Sidang Gugatan Terhadap Gibran Sebesar Rp125 Triliun di PN Jakpus Ditunda  

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Senin, 8 September 2025 | 15:43 WIB
Subhan Palal ungkap alasan gugat Gibran Rakabuming Raka bayar Rp125 trilun terkait persyaratannya sebagai cawapres 2024. Diwakili Jaksa Pengacara Negara (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Subhan Palal ungkap alasan gugat Gibran Rakabuming Raka bayar Rp125 trilun terkait persyaratannya sebagai cawapres 2024. Diwakili Jaksa Pengacara Negara (KONTEKS.CO.ID/Ist)

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Pasalnya, Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

Dengan demikian, kata dia, Gibran tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

Baca Juga: Bibir Gelap Bikin Nggak Pede? Coba 4 Bahan Alami Ini, Solusi Hemat Atasi Pigmentasi Tanpa Skincare Mahal

Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immaterial sebesar Rp125 triliun.

Uang itu, kata dia, akan disetorkan ke kas negara untuk selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.

Berikut ini isi petitum lengkap gugatan tersebut:

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Breaking News: Presiden Prabowo Dikabarkan Bakal Reshuffle Kabinet Hari Ini, Sejumlah Menteri Diganti

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X