Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Pasalnya, Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
Dengan demikian, kata dia, Gibran tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.
Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immaterial sebesar Rp125 triliun.
Uang itu, kata dia, akan disetorkan ke kas negara untuk selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.
Berikut ini isi petitum lengkap gugatan tersebut:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.***
Artikel Terkait
Wapres Gibran Didugat Rp125 Triliun, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI
Subhan: Cukup 2 Bukti Buat Gibran Wajib Bayar Rp125 Triliun
Polemik Ijazah Wapres Gibran yang Kini Digugat ke PN Jakpus, Roy Suryo Spill Sekolahnya
Ini Dalil Subhan Nilai KPU Tak Berwenang Setarakan Ijazah Sekolah Luar Negeri Gibran
Subhan Palal Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp125 Triliun, Soal Tak Punya Ijazah SMA Hingga Warga RI Kebagian Rp5 Ribu