• Minggu, 21 Desember 2025

Diwakili Jaksa Pengacara Negara, Sidang Gugatan Terhadap Gibran Sebesar Rp125 Triliun di PN Jakpus Ditunda  

Photo Author
- Senin, 8 September 2025 | 15:43 WIB
Subhan Palal ungkap alasan gugat Gibran Rakabuming Raka bayar Rp125 trilun terkait persyaratannya sebagai cawapres 2024. Diwakili Jaksa Pengacara Negara (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Subhan Palal ungkap alasan gugat Gibran Rakabuming Raka bayar Rp125 trilun terkait persyaratannya sebagai cawapres 2024. Diwakili Jaksa Pengacara Negara (KONTEKS.CO.ID/Ist)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata Rp125 triliun yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) ditunjuk mewakili Gibran dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak terkait, Senin 8 September 2025.

Namun, Subhan selaku penggugat keberatan dengan kehadiran JPN.

Baca Juga: Tiba-Tiba Presiden Prabowo Dikabarkan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sore Ini: 4 Menteri Didongkel, Salah Satunya Loyalis Jokowi?

Menurutnya, dia menggugat Gibran secara pribadi.

Keberatan tersebut dipahami Majelis Hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica.

Majelis Hakim menganggap pihak Gibran tidak hadir sehingga persidangan ditunda menjadi Senin, 15 September 2025.

Baca Juga: Harbolnas 2025 Hadir dengan Ragam Acara Pendukung, Apa Saja?

"Namun demikian, tergugat I tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh jaksa pengacara negara. Makanya, saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, secara personal," kata Subhan usai sidang.

Dia menegaskan, kejaksaan mewakili negara dan tidak bisa membela Gibran.

"Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan. Itu yang paling penting. Jadi, gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi Minggu depan," imbuhnya.

Sebagai informasi, selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam hal ini menjadi tergugat II.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X