KONTEKS.CO.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata Rp125 triliun yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) ditunjuk mewakili Gibran dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak terkait, Senin 8 September 2025.
Namun, Subhan selaku penggugat keberatan dengan kehadiran JPN.
Menurutnya, dia menggugat Gibran secara pribadi.
Keberatan tersebut dipahami Majelis Hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Majelis Hakim menganggap pihak Gibran tidak hadir sehingga persidangan ditunda menjadi Senin, 15 September 2025.
Baca Juga: Harbolnas 2025 Hadir dengan Ragam Acara Pendukung, Apa Saja?
"Namun demikian, tergugat I tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh jaksa pengacara negara. Makanya, saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, secara personal," kata Subhan usai sidang.
Dia menegaskan, kejaksaan mewakili negara dan tidak bisa membela Gibran.
"Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan. Itu yang paling penting. Jadi, gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi Minggu depan," imbuhnya.
Sebagai informasi, selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam hal ini menjadi tergugat II.
Artikel Terkait
Wapres Gibran Didugat Rp125 Triliun, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI
Subhan: Cukup 2 Bukti Buat Gibran Wajib Bayar Rp125 Triliun
Polemik Ijazah Wapres Gibran yang Kini Digugat ke PN Jakpus, Roy Suryo Spill Sekolahnya
Ini Dalil Subhan Nilai KPU Tak Berwenang Setarakan Ijazah Sekolah Luar Negeri Gibran
Subhan Palal Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp125 Triliun, Soal Tak Punya Ijazah SMA Hingga Warga RI Kebagian Rp5 Ribu