KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa seluruh pejabat negara termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji dan tunjangan yang diterima.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kabar keliru yang beredar di media sosial mengenai pembebasan pajak bagi pejabat negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa tidak ada pembebasan pajak dalam bentuk apapun terhadap penghasilan yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Bareskrim Bongkar 3 Website Judol Besar: Riwayat Transaksi Tembus Rp63,7 Miliar
“Pajak penghasilan anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak,” kata Rosmauli melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri yang dilansir Konteks.co.id pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia juga menambahkan bahwa skema pemotongan pajak ini berlaku menyeluruh, tak hanya untuk anggota DPR, tetapi juga untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta hakim.
Pelunasan PPh dilakukan melalui sistem potong setor oleh bendahara instansi terkait, sehingga penghasilan yang diterima pejabat negara adalah penghasilan bersih atau neto setelah dikurangi pajak.
Artinya, mereka telah membayar pajak secara otomatis setiap menerima gaji dan tunjangan bulanan.
Baca Juga: Mahfud MD Kaget Sama Jumlah Harta Kekayaan Noel Ebenezer
Penghasilan Tambahan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Rosmauli menjelaskan, mekanisme tersebut juga berlaku di sektor swasta. Banyak perusahaan yang memberikan tunjangan pajak bagi karyawan, sehingga gaji yang diterima sudah bersih dari potongan pajak.
Hal ini lazim dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Namun, apabila seorang pejabat negara atau ASN menerima penghasilan tambahan di luar gaji utama seperti honorarium, hasil usaha pribadi, maupun pendapatan dari investasi maka pajak atas penghasilan tersebut harus dilunasi secara mandiri.
Mereka juga diwajibkan melaporkan semua penghasilan itu dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Artikel Terkait
Didesak Usut Kasus BLBI-BCA, KPK Sempat Sidik Korupsi Keberatan Pajak BCA
Siap-Siap! Kreator Konten, Influencer hingga OTT Asing Wajib Bayar Pajak Media Sosial Mulai 2026
Tere Liye Kritik Tunjangan Pajak BUMN: Saatnya Semua Pegawai Bayar Pajak Sendiri
Ekonomi Sedang Tidak Baik-Baik saja, Pramono Anung Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta
Pajak Kendaraan Indonesia Termasuk Paling Tinggi di Dunia, Selisih Jauh dari Thailand dan Malaysia Padahal Mobilnya Sama