"Seluruh penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, termasuk apabila ada kekurangan bayar yang harus diselesaikan pribadi oleh yang bersangkutan," tegas Rosmauli.
Baca Juga: Menteri UMKM Yakini Program 3 Juta Rumah Jadi Mesin Pertumbuhan UMKM
Penjelasan ini muncul menyusul maraknya unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa anggota DPR tidak dikenai pajak penghasilan.
Informasi tersebut memicu kritik dari masyarakat, terutama setelah muncul kabar bahwa anggota DPR menerima gaji dan tunjangan hingga ratusan juta rupiah per bulan, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta.***
Artikel Terkait
Didesak Usut Kasus BLBI-BCA, KPK Sempat Sidik Korupsi Keberatan Pajak BCA
Siap-Siap! Kreator Konten, Influencer hingga OTT Asing Wajib Bayar Pajak Media Sosial Mulai 2026
Tere Liye Kritik Tunjangan Pajak BUMN: Saatnya Semua Pegawai Bayar Pajak Sendiri
Ekonomi Sedang Tidak Baik-Baik saja, Pramono Anung Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta
Pajak Kendaraan Indonesia Termasuk Paling Tinggi di Dunia, Selisih Jauh dari Thailand dan Malaysia Padahal Mobilnya Sama