• Minggu, 21 Desember 2025

Gaji dan Tunjangan DPR Tetap Kena Pajak, DJP Tegaskan Tidak Ada Pembebasan PPh untuk Pejabat Negara

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Seluruh pejabat negara termasuk anggota DPR tetap dikenai PPh atas gaji dan tunjangan yang diterima. (Instagram @ditjenpajakri)
Seluruh pejabat negara termasuk anggota DPR tetap dikenai PPh atas gaji dan tunjangan yang diterima. (Instagram @ditjenpajakri)

"Seluruh penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, termasuk apabila ada kekurangan bayar yang harus diselesaikan pribadi oleh yang bersangkutan," tegas Rosmauli.

Baca Juga: Menteri UMKM Yakini Program 3 Juta Rumah Jadi Mesin Pertumbuhan UMKM

Penjelasan ini muncul menyusul maraknya unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa anggota DPR tidak dikenai pajak penghasilan.

Informasi tersebut memicu kritik dari masyarakat, terutama setelah muncul kabar bahwa anggota DPR menerima gaji dan tunjangan hingga ratusan juta rupiah per bulan, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X