KONTEKS.CO.ID - Mulai tahun 2026, pemerintah Indonesia akan memperluas basis pajak digital dengan menyasar aktivitas ekonomi di media sosial.
Kebijakan ini jadi bagian dari strategi reformasi perpajakan untuk menyesuaikan diri dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Menurut Kementerian Keuangan, sektor media sosial kini dianggap sebagai salah satu sumber pajak baru, melanjutkan kebijakan sebelumnya yang sudah mengenakan pajak pada transaksi di marketplace.
“Langkah ini diharapkan bisa menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan menutup celah yang selama ini belum tergarap maksimal,” kata pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilansir Rabu, 20 Agustus 2025.
Baca Juga: Gaji DPR RI Tembus Rp100 Juta per Bulan, Rakyat Melarat Malah Disuguhi Tunjangan Menggiurkan
Siapa yang Bakal Terdampak Pajak Media Sosial?
Kebijakan pajak ini tidak ditujukan bagi pengguna biasa yang hanya unggah foto atau video untuk hiburan pribadi.
Fokus utamanya adalah pelaku ekonomi digital yang memperoleh penghasilan dari media sosial. Mereka antara lain:
- Kreator konten di YouTube, TikTok, maupun Instagram yang memonetisasi konten melalui iklan, sponsorship, atau endorsement.
- Influencer yang memanfaatkan popularitas untuk mempromosikan produk dengan bayaran.
- Perusahaan OTT asing, seperti penyedia layanan streaming dan berlangganan yang beroperasi di Indonesia.
Dengan begitu, target pajak jelas diarahkan pada aktivitas ekonomi yang menghasilkan keuntungan finansial.
Baca Juga: 5 Remaja Jadi Tersangka Kasus Zara Qairina, Jaksa Agung Malaysia Bawa ke Pengadilan Anak
Pemantauan Pajak Lewat Big Data
Untuk penerapan kebijakan ini, DJP akan memanfaatkan big data dan analitik media sosial. Data digital dari transaksi, aktivitas pengguna, dan informasi publik akan jadi acuan dalam menghitung potensi pajak.
Metode ini sejalan dengan tren global. Negara-negara lain juga mulai menjadikan data digital sebagai basis pemungutan pajak. Selain itu, regulasi teknis akan disusun agar platform digital bisa bekerja sama dengan pemerintah.
“Kolaborasi ini penting supaya transparansi meningkat dan potensi penghindaran pajak bisa ditekan,” ujar perwakilan DJP.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Lantik Komjen Syahardiantono Jadi Kabareskrim, Enam Kapolda Baru Resmi Menjabat
Artikel Terkait
Terinspirasi Warga Pati, Paguyuban Pelangi Kota Cirebon Ajak Masyarakat Lawan Regulasi Pajak PBB Naik Seribu Persen!
Kisruh Pajak Naik Drastis hingga 250 Persen di Pati, Coba Pelajari Cara Hitung PBB-P2 yang Tepat
Sejarah Panjang Perlawanan Pajak di Pati: dari Era Kerajaan hingga Bupati Sudewo 2025
Trik Cepat Tambah PAD, Anggota DPR Ingatkan Pemda Jangan Asal Menaikkan Pajak
Kenapa Sri Mulyani Tutup Kolom Komentar Instagram sejak 25 Juli 2025? Gara-Gara Pajak dan Zakat?
Didesak Usut Kasus BLBI-BCA, KPK Sempat Sidik Korupsi Keberatan Pajak BCA