Bagian dari Reformasi Pajak Digital
Kebijakan pajak media sosial merupakan kelanjutan dari implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan teknologi dan perdagangan lintas batas negara.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap bisa menciptakan level playing field antara pelaku ekonomi tradisional dan digital. Semua yang memperoleh penghasilan wajib membayar pajak sesuai ketentuan.
Sebelum resmi diberlakukan pada 2026, pemerintah akan melakukan sosialisasi intensif serta menyiapkan sistem digital agar pelaporan dan pembayaran pajak bisa lebih mudah dilakukan secara online.***
Artikel Terkait
Terinspirasi Warga Pati, Paguyuban Pelangi Kota Cirebon Ajak Masyarakat Lawan Regulasi Pajak PBB Naik Seribu Persen!
Kisruh Pajak Naik Drastis hingga 250 Persen di Pati, Coba Pelajari Cara Hitung PBB-P2 yang Tepat
Sejarah Panjang Perlawanan Pajak di Pati: dari Era Kerajaan hingga Bupati Sudewo 2025
Trik Cepat Tambah PAD, Anggota DPR Ingatkan Pemda Jangan Asal Menaikkan Pajak
Kenapa Sri Mulyani Tutup Kolom Komentar Instagram sejak 25 Juli 2025? Gara-Gara Pajak dan Zakat?
Didesak Usut Kasus BLBI-BCA, KPK Sempat Sidik Korupsi Keberatan Pajak BCA