• Senin, 22 Desember 2025

Siap-Siap! Kreator Konten, Influencer hingga OTT Asing Wajib Bayar Pajak Media Sosial Mulai 2026

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 08:15 WIB
Pemerintah bidik pajak Media Sosial mulai 2026. (freepik)
Pemerintah bidik pajak Media Sosial mulai 2026. (freepik)

Bagian dari Reformasi Pajak Digital

Kebijakan pajak media sosial merupakan kelanjutan dari implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan teknologi dan perdagangan lintas batas negara.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap bisa menciptakan level playing field antara pelaku ekonomi tradisional dan digital. Semua yang memperoleh penghasilan wajib membayar pajak sesuai ketentuan.

Sebelum resmi diberlakukan pada 2026, pemerintah akan melakukan sosialisasi intensif serta menyiapkan sistem digital agar pelaporan dan pembayaran pajak bisa lebih mudah dilakukan secara online.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X