KONTEKS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan diskon pajak untuk hotel dan restoran di Ibu Kota.
Insentif diskon pajak yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada pelaku usaha hotel dan restoran mencapai 50%.
Regulasi pro-dunia usaha itu termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 yang sudah diteken Pramono Anung hari ini, Senin 25 Agustus 2025.
Baca Juga: Berapa Total Kekayaan Haji Isam? Zakat Maalnya Saja Tembus Rp250 Miliar!
Gubernur mengatakan, insentif pajak ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha serta menopang pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
"Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran. Tujuannya, mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakpus, Senin 25 Agustus 2025.
Ia mengutarakan, pemotongan pajak ini demi mendukung penyediaan lapangan kerja. Sekaligus menjaga insentif fiskal bagi pelaku dunia usaha supaya bisa bertahan di Ibu Kota.
Baca Juga: PSSI Umumkan Alexander Zwiers sebagai Direktur Teknik, Lagi-lagi Orang Belanda
"Wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik memanfaatkan sistem e-TRAPT yang selama ini kami gunakan. Para pelaku dunia usaha di Jakarta sudah tahu hal ini," papar Pramono.
Regulasi pajak terbaru itu berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Keputusan Gubernur dan selanjutnya akan dievaluasi kembali.
Pemprov DKI berharap dunia usaha perhotelan dan restoran BISA bertahan setelah mendapatkan keringanan pajak ini.
Baca Juga: Mengenal Teungku Nyak Sandang, Tokoh di Balik Pembelian Pesawat Pertama RI
"Saya sangat berharap dunia usaha yang ada di Jakarta tetap bisa survive dan baik karena pemprov selama ini memberikan banyak insentif," harapnya.
Ia menyebutkan, penerimaan Jakarta dari sektor perpajakan hingga Agustus 2025 sudah tembus 14-15% lebih tinggi dari nasional.
Artikel Terkait
Pajak Bumi dan Bangunan Naik 400 Persen, Warga Jombang Protes Bayar PBB Pakai Uang Receh Segalon: Nggak Ada Uang Lagi, Pakai Celengan Anak!
Kisruh Pajak Naik Drastis hingga 250 Persen di Pati, Coba Pelajari Cara Hitung PBB-P2 yang Tepat
Trik Cepat Tambah PAD, Anggota DPR Ingatkan Pemda Jangan Asal Menaikkan Pajak
Siap-Siap! Kreator Konten, Influencer hingga OTT Asing Wajib Bayar Pajak Media Sosial Mulai 2026
Tere Liye Kritik Tunjangan Pajak BUMN: Saatnya Semua Pegawai Bayar Pajak Sendiri