• Senin, 22 Desember 2025

Gaji dan Tunjangan DPR Tetap Kena Pajak, DJP Tegaskan Tidak Ada Pembebasan PPh untuk Pejabat Negara

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Seluruh pejabat negara termasuk anggota DPR tetap dikenai PPh atas gaji dan tunjangan yang diterima. (Instagram @ditjenpajakri)
Seluruh pejabat negara termasuk anggota DPR tetap dikenai PPh atas gaji dan tunjangan yang diterima. (Instagram @ditjenpajakri)

 

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa seluruh pejabat negara termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji dan tunjangan yang diterima.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kabar keliru yang beredar di media sosial mengenai pembebasan pajak bagi pejabat negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa tidak ada pembebasan pajak dalam bentuk apapun terhadap penghasilan yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Bareskrim Bongkar 3 Website Judol Besar: Riwayat Transaksi Tembus Rp63,7 Miliar

“Pajak penghasilan anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak,” kata Rosmauli melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri yang dilansir Konteks.co.id pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Ia juga menambahkan bahwa skema pemotongan pajak ini berlaku menyeluruh, tak hanya untuk anggota DPR, tetapi juga untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta hakim.

Pelunasan PPh dilakukan melalui sistem potong setor oleh bendahara instansi terkait, sehingga penghasilan yang diterima pejabat negara adalah penghasilan bersih atau neto setelah dikurangi pajak.

Artinya, mereka telah membayar pajak secara otomatis setiap menerima gaji dan tunjangan bulanan.

Baca Juga: Mahfud MD Kaget Sama Jumlah Harta Kekayaan Noel Ebenezer

Penghasilan Tambahan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Rosmauli menjelaskan, mekanisme tersebut juga berlaku di sektor swasta. Banyak perusahaan yang memberikan tunjangan pajak bagi karyawan, sehingga gaji yang diterima sudah bersih dari potongan pajak.

Hal ini lazim dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. 

Namun, apabila seorang pejabat negara atau ASN menerima penghasilan tambahan di luar gaji utama seperti honorarium, hasil usaha pribadi, maupun pendapatan dari investasi maka pajak atas penghasilan tersebut harus dilunasi secara mandiri.

Mereka juga diwajibkan melaporkan semua penghasilan itu dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X