11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018–2020.
12. Iwan Kurniawan Lukminto selaku mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) Sritex.
Baca Juga: Ini Tiga Ulah Iwan Kurniawan Lukminto dalam Korupsi Kredit Sritex
Kejagung langsung menahan seluruh tersangka setelah menetapkan atau menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka di beberapa rumah tahanan (Rutan).
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kejagung Langsung Jebloskan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Sritex ke Tahanan
Kejagung Mulai Sasar Klaster Kedua Korupsi Kredit Sritex dari Sindikasi Bank dan LPEI
Kejagung Tancap Gas Periksa Presdir Sari Warna Asli Pascatetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Sritex
Fokus Sasar Klaster Kedua Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 2 Orang dari Sindikasi
Kejagung Korek Keterangan Direktur Bisnis LPEI Terkait Kredit Sindikasi Sritex Rp1 Triliun