Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan presiden kepada satu orang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, umumnya berkaitan dengan kasus politik. Dengan pemberian amnesti, seseorang dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana itu.
Sedangkan Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, meski belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Abolisi berarti proses hukum tidak bisa lagi dilanjutkan.
Kewenangan presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi tersebut diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam ayat (2) disebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari DPR. Itu berarti keputusan ini tidak bisa serta merta diambil secara sepihak namun harus mendapat persetujuan dari lembaga legislatif.***
Artikel Terkait
PDIP: Amnesti dari Prabowo untuk Hasto Tak Ubah Sikap Partai ke Pemerintah
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Respons Cepat Prabowo Akhiri Perpecahan
Menko Yusril Jelaskan Pemberian Amnesti buat Yulianus Paonganan, Siapa Dia?
Istana Ungkap Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto