• Sabtu, 18 April 2026

Menteri Imigrasi Pastikan Seluruh Tahanan Penerima Amnesti dari Prabowo Sudah Bebas

Photo Author
Rizki Adiputra, Konteks.co.id
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 11:18 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andianto (Foto: kemenimipas.go.id)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andianto (Foto: kemenimipas.go.id)

Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan presiden kepada satu orang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, umumnya berkaitan dengan kasus politik. Dengan pemberian amnesti, seseorang dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana itu.

Sedangkan Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, meski belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Abolisi berarti proses hukum tidak bisa lagi dilanjutkan.

Kewenangan presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi tersebut diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam ayat (2) disebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari DPR. Itu berarti keputusan ini tidak bisa serta merta diambil secara sepihak namun harus mendapat persetujuan dari lembaga legislatif.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X