KONTEKS.CO.ID - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.178 tahanan langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Agus memastikan seluruh tahanan tersebut sudah menghirup udara bebas.
"Sudah, kemarin hari Sabtu," ungkap Agus di Jakarta, Senin 4 Agustus 2025 kemarin.
Ia menjelaskan, begitu surat Keputusan Presiden (Keppres) ikhwal amnesti diterbitkan, pihaknya langsung memerintahkan seluruh lapas dan rutan untuk mematuhinya.
"Kita langsung distribusikan ke wilayah dan sudah jalan," singkatnya.
Baca Juga: Menko Yusril Jelaskan Pemberian Amnesti buat Yulianus Paonganan, Siapa Dia?
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyebutkan empat kategori narapidana yang pantas mendapat amnesti atas dasar kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Keempat kategori tersebut yaitu;
1. Pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP.
3. Penghinaan terhadap Presiden/kepala negara/pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
4. Narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.
Seperti diketahui, dalam hukum pidana Indonesia, presiden memiliki sejumlah kewenangan untuk menghentikan atau menghapus proses hukum terhadap seseorang. Dua di antaranya yaitu amnesti dan abolisi.
Meski kerap disamakan, keduanya memiliki perbedaan cukup mendasar dari sisi tujuan, waktu pemberian, dan dampak hukumnya.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Respons Cepat Prabowo Akhiri Perpecahan
Artikel Terkait
PDIP: Amnesti dari Prabowo untuk Hasto Tak Ubah Sikap Partai ke Pemerintah
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Respons Cepat Prabowo Akhiri Perpecahan
Menko Yusril Jelaskan Pemberian Amnesti buat Yulianus Paonganan, Siapa Dia?
Istana Ungkap Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto