KONTEKS.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan kasus hukum yang menjerat Yulianus Paonganan mengandung unsur politik.
Karena itu, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada yang bersangkutan.
“Itu termasuk tindak pidana politik. Sesuai ketentuan, pidana seperti itu memang bisa menjadi objek amnesti maupun abolisi. Pak Ongen (sapaan Yulianus Paonganan) sudah divonis, tapi pelaksanaan hukumannya tertunda cukup lama,” ujar Yusril kepada media, Senin 4 Agustus 2025.
Ia menegaskan dengan diterbitkannya amnesti presiden, status hukum Yulianus otomatis gugur.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Respons Cepat Prabowo Akhiri Perpecahan
Tak ada lagi proses eksekusi maupun tuntutan lanjutan terhadap yang bersangkutan.
“Tidak ada lagi eksekusi, tidak juga akan muncul tuntutan baru. Kasusnya sudah dianggap selesai,” kata Yusril.
Menurutnya, pemberian amnesti terhadap pihak-pihak yang sebelumnya berada dalam posisi oposisi terhadap pemerintah bukan hal baru.
Karena itu, nama Yulianus Paonganan juga diusulkan agar mendapatkan amnesti oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
Yulianus sebelumnya dijatuhi hukuman karena mengunggah konten bermuatan pornografi yang dianggap menghina Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.
Ia termasuk dalam daftar 1.178 orang yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo.
Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa total 1.178 warga negara memperoleh amnesti dari Presiden.
Artikel Terkait
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Membingungkan, KPK Jangan Jadi Penegak Hukum Berbau Pesanan
Amnesti dan Abolisi Dinilai Mengkhawatirkan, Layakkah Hasto dan Tom Lembong Diampuni?
PDIP: Amnesti dari Prabowo untuk Hasto Tak Ubah Sikap Partai ke Pemerintah
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan