KONTEKS.CO.ID - Pemberian dua hak Presiden terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong secara teknis dinilai agak membingungkan.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti mengatakan, pemberian amnesti kepada Hasto sementara abolisi untuk Tom sebagai dua hal yang berbeda.
"Amnesti adalah pengampunan presiden. Sedang abolisi penutupan tuntutan perkara pidana atas seseorang. Hasto diputus pengadilan dengan hukuman 3,5 tahun. Atas putusan ini, KPK akan banding. Sementara putusan pengadilan atas Tom Lembong juga akan dibanding oleh Kejaksaan," kata Ray saat berbincang dengan Konteks.co.id, Sabtu (2/8/2025).
Berbeda dengan abolisi lanjut Ray, amnesti hanya membebaskan seseorang dari pemenjaraan, tetapi tidak menghapuskan seseorang dari tuntutan hukumnya.
Dengan kata lain Hasto bisa saja diberikan amnesti, tapi proses banding KPK tidak dengan sendirinya berhenti. Nampaknya, itulah menurut Ray perbedaan mencolok dari abolisi Tom Lembong.
"Pemberian abolisi kepada Tom dengan sendirinya menggugurkan rencana banding Kejaksaan. Dalam bahasa lain, tuntutan hukum kepada Tom dalam bentuk delik apapun dalam kasus yang sama, sudah tidak dapat lagi dilaksanakan. Bagaimana dengan amnesti atas Hasto? Apakah dengan sendirinya menutup seluruh upaya hukum KPK kepada Hasto? Di sinilah perbedaan itu terjadi," paparnya.
Ray menambahkan, pemberian amnesti atau abolisi dari segi positifnya, mengoreksi model pemidanaan di era Joko Widodo (Jokowi). Di mana hukum seolah hanya tajam kepada mereka yang kritis dan oposisi, namun tumpul terhadap para pendukung Jokowi.
"Pemidanaan aktivis kritis yang begitu banyak di era Jokowi, termasuk di dalamnya delik makar, sebagai bagian dari cara Jokowi meredam oposisi. Hukum dipergunakan untuk menghujam oposisi. Dengan delik yang di pengadilan terasa dipaksakan. Seperti kita melihatnya terjadi pada pengadilan Hasto dan Tom," ulas Ray.
Ia kemudian mencontohkan kasus Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Yang mana banyak data, kesaksian, dan logika hukum yang secara nyata tidak kuat, tapi tetap dipaksakan.
Baca Juga: Ini Ucapan Pertama Tom Lembong Saat Keluar dari Rutan Cipinang
Seperti dasar pertimbangan hukum kepada Tom disebabkan karena menjalankan kapitalisme. Atau putusan hukum kepada Hasto karena disebut memberi dana bagi pelaku suap.
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Resmi Bebas, Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Gibran: Ini Momen Merajut Tali Persaudaraan
Pernah Terjerat Korupsi, Hasto Mau Kuliah Hukum Setelah Bebas dari Penjara
Bebas dari Rutan, Hasto Kuliah Hukum: Titik Balik Karier Politik atau Gimik Pencitraan Pasca Amnesti?
Hasto Keluar Bui Usai Terima Amnesti, KPK Pastikan Proses Hukum Dihentikan
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Pengamat: Bukti Melemahnya Pengaruhi Jokowi di Lingkar Prabowo