• Senin, 22 Desember 2025

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Membingungkan, KPK Jangan Jadi Penegak Hukum Berbau Pesanan

Photo Author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 11:25 WIB
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong (Foto: kolase/Konteks.co.id)
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong (Foto: kolase/Konteks.co.id)

KONTEKS.CO.ID - Pemberian dua hak Presiden terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong secara teknis dinilai agak membingungkan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti mengatakan, pemberian amnesti kepada Hasto sementara abolisi untuk Tom sebagai dua hal yang berbeda.

"Amnesti adalah pengampunan presiden. Sedang abolisi penutupan tuntutan perkara pidana atas seseorang. Hasto diputus pengadilan dengan hukuman 3,5 tahun. Atas putusan ini, KPK akan banding. Sementara putusan pengadilan atas Tom Lembong juga akan dibanding oleh Kejaksaan," kata Ray saat berbincang dengan Konteks.co.id, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Pengamat: Bukti Melemahnya Pengaruhi Jokowi di Lingkar Prabowo

Berbeda dengan abolisi lanjut Ray, amnesti hanya membebaskan seseorang dari pemenjaraan, tetapi tidak menghapuskan seseorang dari tuntutan hukumnya.

Dengan kata lain Hasto bisa saja diberikan amnesti, tapi proses banding KPK tidak dengan sendirinya berhenti. Nampaknya, itulah menurut Ray perbedaan mencolok dari abolisi Tom Lembong.

"Pemberian abolisi kepada Tom dengan sendirinya menggugurkan rencana banding Kejaksaan. Dalam bahasa lain, tuntutan hukum kepada Tom dalam bentuk delik apapun dalam kasus yang sama, sudah tidak dapat lagi dilaksanakan. Bagaimana dengan amnesti atas Hasto? Apakah dengan sendirinya menutup seluruh upaya hukum KPK kepada Hasto? Di sinilah perbedaan itu terjadi," paparnya.

Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Pengamat: Bukti Melemahnya Pengaruhi Jokowi di Lingkar Prabowo

Ray menambahkan, pemberian amnesti atau abolisi dari segi positifnya, mengoreksi model pemidanaan di era Joko Widodo (Jokowi). Di mana hukum seolah hanya tajam kepada mereka yang kritis dan oposisi, namun tumpul terhadap para pendukung Jokowi.

"Pemidanaan aktivis kritis yang begitu banyak di era Jokowi, termasuk di dalamnya delik makar, sebagai bagian dari cara Jokowi meredam oposisi. Hukum dipergunakan untuk menghujam oposisi. Dengan delik yang di pengadilan terasa dipaksakan. Seperti kita melihatnya terjadi pada pengadilan Hasto dan Tom," ulas Ray.

Ia kemudian mencontohkan kasus Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Yang mana banyak data, kesaksian, dan logika hukum yang secara nyata tidak kuat, tapi tetap dipaksakan.

Baca Juga: Ini Ucapan Pertama Tom Lembong Saat Keluar dari Rutan Cipinang

Seperti dasar pertimbangan hukum kepada Tom disebabkan karena menjalankan kapitalisme. Atau putusan hukum kepada Hasto karena disebut memberi dana bagi pelaku suap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X