• Minggu, 21 Desember 2025

Hasto Keluar Bui Usai Terima Amnesti, KPK Pastikan Proses Hukum Dihentikan

Photo Author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 09:19 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Instagram/@sekjenpdiperjuangan)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Instagram/@sekjenpdiperjuangan)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan seluruh proses hukum terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto usai yang bersangkutan bebas dari rumah tahanan menyusul amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Selain menghentikan proses hukum, KPK juga mengurungan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto.

“Betul (batal banding), jadi dengan adanya amnesti ini, serta-merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga: Pernah Terjerat Korupsi, Hasto Mau Kuliah Hukum Setelah Bebas dari Penjara

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Keputusan itu diambil setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam lalu.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Resmi Bebas, Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo

Hasto resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kuningan, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 19.20 WIB.

Hasto nampak mengenakan kaus berwarna merah dibalut jas hitam dengan didampingi kuasa hukumya Febridiansyah.

Pria berkacamata itu sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X