• Minggu, 21 Desember 2025

Ini Kata-Kata Hasto untuk Prabowo dan Megawati Setelah Bebas dari Rutan KPK

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:31 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto malam ini telah bebas dari Rutan KPK setelah Keppres Amnesti berlaku. (Tangkapan layar X.com)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto malam ini telah bebas dari Rutan KPK setelah Keppres Amnesti berlaku. (Tangkapan layar X.com)

KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jumat malam ini, 1 Agustus 2025.

Hasto bebas setelah mendapatkan amnesti atau pengampunan dari pemerintah. Ia pun mengucapkan kata-kata terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Hari ini (Jumat) 1 Agustus 2025 saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Mahakuasa, bahwa tadi pagi ketika bangun pagi jam setengah 5 dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya. Dan juga abolisi kepada Tom Lembong," ungkap Hasto setelah keluar dari Rutan KPK, pada Jumat malam.

Baca Juga: Keppres Amnesti dan Abolisi Berlaku Mulai Hari Ini, Hasto dan Tom Lembong Langsung Bebas Malam Ini

Ia pun tak henti bersyukur dengan kebijakan pemerintah ini. Hasto tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan semua kader partai yang selalu mendukungnya.

"Kami mengucapkan terima kasih yang pertama kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarnoputri dan semua kader PDIP atas perjuangan yang telah memberikan suatu spirit yang luar biasa," tuturnya.

Selain mengucapkan terima kasih, Hasto juga menilai Prabowo telah bertindak adil mengenai keputusan amnesti yang diambilnya ini.

Baca Juga: Kejagung Cecar Mantan Dirkeu Pertamina soal Korupsi Minyak Mentah

"Tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto atas keputusan memberikan amnesti, yang artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi dalam duplik tentang keadilan yang hakiki, dijawab beliau dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden dan juga sudah mendapatkan pertimbangan dari DPR," tambahnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto dengan hukuman 3,5 tahun penjara pada perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. 

Dengan pemberian amnesti ini, maka Hasto tak perlu lagi menjalani hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X