KONTEKS.CO.ID - PT Wana Kencana Mineral (WKM) secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Langkah ini diambil menyusul penetapan tersangka terhadap sejumlah personel perusahaan yang dinilai sarat kejanggalan hukum.
Permohonan ini diajukan oleh Hari Aryanto Dharma Putra, Awwab Hafidz (Pemohon I), dan Marsell Bialembang (Pemohon II).
Mereka dijerat kasus dugaan pemasangan patok di lahan konsesi PT WKM sendiri yang terletak di Desa Ekor dan Sagea, Kabupaten Halmahera Utara.
Baca Juga: BPOM Ungkap 34 Kosmetik Ilegal: Lebih Baik Telat Glowing daripada Kulit Cepat Rusak dan Iritasi
Pemasangan Patok Bukan Pelanggaran, Tapi Proteksi Aset IUP
Kuasa hukum pemohon, Desyana, S.H., M.H. dari firma hukum OTTO CORNELIUS & ASSOCIATES, menjelaskan bahwa kliennya hanya melakukan tindakan preventif.
“Pemasangan patok itu justru bentuk perlindungan aset IUP PT WKM dari potensi penyerobotan oleh pihak luar,” ujar Desyana.
Pihak yang dimaksud adalah PT Position yang diduga kuat telah melakukan aktivitas penambangan liar di wilayah konsesi PT WKM.
Dugaan inilah yang menjadi latar belakang penting dalam pengajuan praperadilan.
Baca Juga: Peluang Sabet 4 Gelar di Macau Open 2025: Momentum Kebangkitan Bulu Tangkis Indonesia?
Kejanggalan Prosedural: Dari Pemeriksaan Tak Sesuai Hingga Ketidakhadiran Termohon
Desyana juga menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan.
Di antaranya, waktu pemeriksaan saksi yang berlangsung sejak Maret 2025, padahal laporan baru masuk April.
Selain itu, pasal yang diterapkan terhadap para pemohon juga disebut tidak konsisten.
“Ketidakhadiran pihak termohon dalam persidangan menunjukkan kurangnya keterbukaan dan keseriusan dalam menangani perkara ini,” tegas Desyana.
Artikel Terkait
KPK Soal Amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Singgung Soal Hiatus Korupsi dan Perkara Besar
Kejagung Periksa 9 Orang soal Korupsi Kredit Sritex
Kejagung Cecar Mantan Dirkeu Pertamina soal Korupsi Minyak Mentah
Tersangka Korupsi Profil Desa Dijemput Paksa di Bangka Belitung, Rugi Negara Tembus Rp1,3 M
Pernah Terjerat Korupsi, Hasto Mau Kuliah Hukum Setelah Bebas dari Penjara
Pascaabolisi Tom Lembong, Kejagung dan MA Didesak Bebaskan Semua Terdakwa Korupsi Gula