• Minggu, 21 Desember 2025

Tersangka Korupsi Profil Desa Dijemput Paksa di Bangka Belitung, Rugi Negara Tembus Rp1,3 M

Photo Author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Tim gabungan Kejaksaan Negeri Karo jemput paksa tersangka korupsi proyek pengadaan profil desa berinisial JP di kediaman keluarganya di Bangka Belitung, Kamis 31 Juli 2025.(Dok Kejari Karo)
Tim gabungan Kejaksaan Negeri Karo jemput paksa tersangka korupsi proyek pengadaan profil desa berinisial JP di kediaman keluarganya di Bangka Belitung, Kamis 31 Juli 2025.(Dok Kejari Karo)

KONTEKS.CO.ID – Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melakukan penjemputan paksa terhadap seorang tersangka korupsi berinisial JP.

Penjemputan dilakukan di kediaman keluarganya yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis, 30 Juli 2025.

“Dalam kegiatan yang dilakukan oleh tim gabungan Kejari Karo, kita melakukan penjemputan paksa, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap tersangka JP,” ujar Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Trump Kerahkan 2 Kapal Selam Nuklir, AS-Rusia Diambang Perang?

JP sebelumnya beberapa kali dipanggil sebagai saksi, namun tak kunjung hadir.

“Karena beberapa kali kita lakukan pemanggilan sebagai saksi di sini, yang bersangkutan tidak kooperatif,” tambah Darwis.

Alat Bukti Lengkap, Kerugian Negara Fantastis

Proses penyidikan oleh tim Kejari Karo memakan waktu cukup panjang. Lebih dari 170 orang saksi dan satu ahli diperiksa demi mengungkap keterlibatan JP dalam proyek pengadaan profil dan website desa.

“Tentunya pengungkapan ini tidak mudah, kita harus cukupkan alat bukti dan lebih dari 100 orang yang kita periksa sebagai saksi,” kata Darwis.

Audit investigatif pun membuktikan negara mengalami kerugian hingga Rp1.366.995.017.

Dari total itu, JP diduga bertanggung jawab atas Rp250.587.012 karena ia merupakan pemilik CV Arih Ersada Persada yang mengerjakan proyek tersebut.

Baca Juga: Bebas dari Rutan Cipinang, Tom Lembong: Setelah 9 Bulan, Akhirnya Bisa Menghirup Udara Bebas

Terancam Hukuman Berat, Ditahan 20 Hari

Tersangka JP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, JP resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2025 di Rutan Klas IA Medan, Tanjung Gusta.

“Penahanan ini dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelas Darwis.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X