KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) malam ini membebaskan Tom Lembong dari sel Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Pembebasannya dilakukan setelah terbit Keppres terkait abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan era Jokowi itu yang terjerat kasus importasi gula.
Pemilik nama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu menerima dengan sangat baik keputusan Presiden Prabowo Subianto membebaskan dirinya.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Resmi Bebas, Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
"Teman-teman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas," kata Tom Lembong seusai keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat 1 Agustus 2025 malam.
Ia mengutarakan, kini dirinya sudah bisa kembali ke kehidupan keluarganya dan dapat kembali hidup secara normal.
"Saya sekarang (sudah bisa) kembali ke rumah kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta kembali, kepada kehidupan normal yang sempat terhentinya selama sembilan bulan," tuturnya.
Baca Juga: Ini Kata-Kata Hasto untuk Prabowo dan Megawati Setelah Bebas dari Rutan KPK
Tom pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga berterima kasih kepada Pimpinan DPR yang memberikan pertimbangan dan persetujuannya penerbitan Keppres abolisi. ***
Artikel Terkait
Anies Baswedan Ucap Terima Kasih ke Prabowo, Sebut Tom Lembong dan Keluarga Akan Bahagia Terima Abolisi
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Istana: Demi Persatuan Bangsa
Aliansi Akademik Apresiasi Prabowo Berikan Abolisi kepada Tom Lembong
Keppres Amnesti dan Abolisi Berlaku Mulai Hari Ini, Hasto dan Tom Lembong Langsung Bebas Malam Ini
Terima Keppres Abolisi, Kejagung Langsung Urus Pembebasan Tom Lembong