• Minggu, 21 Desember 2025

Terima Keppres Abolisi, Kejagung Langsung Urus Pembebasan Tom Lembong

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:27 WIB
Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

KONTEKS.CO.ID –‎ Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengurus pembebasan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) setelah menerima salinan Keppres Abolisi yang bersangkutan.

“Kami telah menerima Keppres terkait dengan abolisi untuk saudara Thomas Lembong,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Keppres abolisi Tom Lembong Nomor 18 Tahun 2025 tersebut diserahkan langsung ke Kejagung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.

Baca Juga: Keppres Amnesti dan Abolisi Berlaku Mulai Hari Ini, Hasto dan Tom Lembong Langsung Bebas Malam Ini

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengatakan, sesuai Keppres tersebut, abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong.

“Isinya adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan. Isinya simpel seperti itu,” ujarnya.

Sutikno menyampaikan, setelah menerima Keppres tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Baca Juga: Aliansi Akademik Apresiasi Prabowo Berikan Abolisi kepada Tom Lembong

Ia menjelaskan, koordinasi dilakukan karena penahanan Tom Lembong di bawah kewenangan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus.

“Yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat,” katanya.

Sutikno menegaskan, proses administrasi pembebasan Tom Lembong langsung diproses untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), malam ini juga.

“Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X