KONTEKS.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati memilih produk kosmetik.
Dalam rilis resmi yang dilansir Sabtu, 2 Agustus 2025, BPOM mengumumkan bahwa ada 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
Baca Juga: Simbol One Piece Jadi Sorotan, Dulu Dipakai Gibran Kini Dianggap Pecah Belah?
Penindakan meliputi pencabutan izin edar hingga penghentian produksi dan importasi.
Dari total 34 produk, 28 di antaranya berasal dari kontrak produksi, dua produk lokal, dan empat produk impor.
Seluruhnya mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, timbal, dan pewarna yang dilarang.
Beberapa produk yang masuk daftar antara lain AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash, LIEBIESKIN Night Cream, hingga SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream.
Baca Juga: Ini 34 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM: Mengandung Merkuri dan Steroid
Kandungan Berbahaya Bisa Sebabkan Kerusakan Ginjal dan Kanker
Dampak dari penggunaan kosmetik ilegal ini tidak main-main.
Zat merkuri, misalnya, bisa menyebabkan kerusakan ginjal, alergi, hingga muntah-muntah.
Sementara hidrokuinon berisiko menyebabkan hiperpigmentasi dan kerusakan kuku.
"Merkuri bisa mengakibatkan bintik hitam di kulit dan gangguan fungsi ginjal jika digunakan terus-menerus," jelas Taruna.
Selain itu, asam retinoat bersifat teratogenik yang artinya bisa membahayakan janin jika digunakan oleh ibu hamil.
Artikel Terkait
Cek 55 Kosmetik Berbahaya, BPOM Temukan Bahan Berbahaya, Bisa Picu Kanker, Apa Saja?
Cek Daftar Jamu Oplosan di Klaten, BPOM: Ada Kopi Joss, Super Greng yang Berbahaya, Tak Layak Dikonsumsi
BPOM Peringatkan Jemaah Haji Waspada Heat Stroke, Cuaca Ekstrem Landa Arab Saudi
Geger Bumbu Instan RI Kena Label Prop 65 di AS, BPOM: Kami Telusuri!
Ini 34 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM: Mengandung Merkuri dan Steroid