• Sabtu, 18 April 2026

BPOM Ungkap 34 Kosmetik Ilegal: Lebih Baik Telat Glowing daripada Kulit Cepat Rusak dan Iritasi

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 16:08 WIB
BPOM rilis 34 kosmetik berbahaya. (Instagram @bpom_ri)
BPOM rilis 34 kosmetik berbahaya. (Instagram @bpom_ri)

KONTEKS.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati memilih produk kosmetik.

Dalam rilis resmi yang dilansir Sabtu, 2 Agustus 2025, BPOM mengumumkan bahwa ada 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

Baca Juga: Simbol One Piece Jadi Sorotan, Dulu Dipakai Gibran Kini Dianggap Pecah Belah?

Penindakan meliputi pencabutan izin edar hingga penghentian produksi dan importasi.

Dari total 34 produk, 28 di antaranya berasal dari kontrak produksi, dua produk lokal, dan empat produk impor.

Seluruhnya mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, timbal, dan pewarna yang dilarang.

Beberapa produk yang masuk daftar antara lain AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash, LIEBIESKIN Night Cream, hingga SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream.

Baca Juga: Ini 34 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM: Mengandung Merkuri dan Steroid

Kandungan Berbahaya Bisa Sebabkan Kerusakan Ginjal dan Kanker

Dampak dari penggunaan kosmetik ilegal ini tidak main-main.

Zat merkuri, misalnya, bisa menyebabkan kerusakan ginjal, alergi, hingga muntah-muntah.

Sementara hidrokuinon berisiko menyebabkan hiperpigmentasi dan kerusakan kuku.

"Merkuri bisa mengakibatkan bintik hitam di kulit dan gangguan fungsi ginjal jika digunakan terus-menerus," jelas Taruna.

Selain itu, asam retinoat bersifat teratogenik yang artinya bisa membahayakan janin jika digunakan oleh ibu hamil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X