• Minggu, 21 Desember 2025

Geger Bumbu Instan RI Kena Label Prop 65 di AS, BPOM: Kami Telusuri!

Photo Author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 09:58 WIB
Produk bumbu instan asal Indonesia yang dilabeli Prop 65. (Instagram @bpom_ri)
Produk bumbu instan asal Indonesia yang dilabeli Prop 65. (Instagram @bpom_ri)

 

 

 

KONTEKS.CO.ID - Salah satu merek bumbu instan Indonesia tengah jadi sorotan usai dilabeli Prop 65 di Amerika Serikat.

Label ini bukan sembarang tanda, karena mengindikasikan bahwa produk tersebut diduga mengandung zat kimia berbahaya yang berpotensi memicu kanker.

Menanggapi isu ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Taruna Ikrar, buka suara.

Baca Juga: Uang Nyaris Rp40 Miliar Disita KPK dari Proyek Fiktif PT PP, Siapa Saja yang Terlibat? Ini Daftarnya

“Saat ini kami tengah menelusuri produk ini. Namun, (sekarang) kami belum bisa memutuskan,” ujarnya saat ditemui di kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, yang dilansir Kamis, 31 Juli 2025.

Apa itu Label Prop 65

Label Prop 65 sendiri merupakan bagian dari regulasi di negara bagian California yang resmi dikenal sebagai Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986.

Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari paparan zat kimia berbahaya melalui produk sehari-hari, termasuk makanan.

Baca Juga: Misteri Ayah Anak Erika Carlina: DJ Panda atau DJ Ohim? Netizen Bingung!

Melansir State of California pada Kamis, 31 Juli 2025, perusahaan diwajibkan memberi peringatan jika produknya mengandung bahan kimia yang diketahui dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi.

Daftar bahan kimia ini terus diperbarui dan kini mencakup sekitar 900 jenis, mulai dari bahan alami hingga sintetis.

Zat-zat dalam daftar tersebut dapat ditemukan dalam produk rumah tangga, pestisida, makanan, hingga emisi kendaraan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X