• Senin, 22 Desember 2025

Daftar 9 Jajanan Anak Label Halal Tapi Mengandung Babi Menurut KPAI, BPOM dan BPJPH

Photo Author
- Kamis, 24 April 2025 | 11:33 WIB
Daftar jajanan label Halal mengandung Babi. (BPOM/BPJPH)
Daftar jajanan label Halal mengandung Babi. (BPOM/BPJPH)



KONTEKS.CO.ID - Daftar Jajanan anak mengandung babi tersebut ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

KPAI menyoroti peredaran 9 jajanan anak berlabel halal yang terbukti mengandung unsur babi (porcine).

 

Produk-produk jajanan anak tersebut bentuknya menarik dan rasanya manis.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun ini Diperkirakan Sekitar 5 Persen

“Kami prihatin karena anak-anak menjadi sasaran utama dari produk-produk ini. Padahal, selain tidak halal, kandungan dalam jajanan tersebut juga berisiko terhadap kesehatan,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangannya, Selasa, 22 April 2025.

Jajanan anak berlabel halal mengandung babi tersebut sempat beredar dengan label halal palsu atau tanpa keterangan jelas mengenai kandungan porcine, sehingga Jasra menilai hal itu menyesatkan konsumen muslim.

Berdasarkan pemantauan KPAI di beberapa platform jual beli online, penjualan produk tersebut telah mencapai puluhan ribu.

Baca Juga: Wife of a 21st Century Prince: Drama Kolosal Romantis IU dan Byeon Woo Seok Siap Tayang 2026!

Misalnya di satu gerai e-commerce di Jakarta Utara, misalnya, satu jenis produk tercatat telah terjual 70 ribu kali.

KPAI menilai pencantuman logo halal secara sembarangan merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen.

Dia mengingatkan pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas jika produk mengandung bahan yang diharamkan.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta aturan turunannya dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Baca Juga: EnQuest PLC Resmi Masuk ke Indonesia, Menang Tender Dua Blok Migas di Papua Barat

Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan labelnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X