• Minggu, 21 Desember 2025

BPJPH Umumkan 9 Produk Marshmallow Mengandung Babi

Photo Author
- Rabu, 23 April 2025 | 17:08 WIB
Siaran Pers tentang Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine).
Siaran Pers tentang Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine).



KONTEKS.CO.ID
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan fakta ada sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).

Hal ini dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.

Pengungkapan ini merupakan pengawasan peredaran obat dan makanan terkait klaim kehalalan produk. Pengungkapan dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Kabar Duka, Legenda Gunung Lawu dan Pemilik Warung Tertinggi di Indonesia Mbok Yem Meninggal Dunia

Dari sembilan produk itu, ada tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, dan dua produk yang tidak bersertifikat halal.

Produk yang mengandung babi adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur), Corniche Apple Teddy Marshmallow, ChompChomp Car Mallow.

Kemudian ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Mini Marshmallow, Hakiki Gelatin, Larbee – TYL Marshmallow (Isi Selai Vanila), AAA Marshmallow Rasa Jeruk, serta SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Baca Juga: Momen Prabowo Terbangkan Drone untuk Tebar Benih Padi di Palembang

Sebagian besar produk ini merupakan impor dari Filipina dan Tiongkok, serta satu gelatin lokal buatan Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga: Connie Serahkan Dokumen dan Video Rahasia Titipan Hasto ke Petinggi PDIP, Nomor 16 Berhubungan dengan Kapolri dan Nomor 7 PDIP Mau Dihancurkan

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu." kata Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan pers pada Senin, 21 April 2025.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X