KONTEKS.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan fakta ada sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).
Hal ini dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.
Pengungkapan ini merupakan pengawasan peredaran obat dan makanan terkait klaim kehalalan produk. Pengungkapan dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Kabar Duka, Legenda Gunung Lawu dan Pemilik Warung Tertinggi di Indonesia Mbok Yem Meninggal Dunia
Dari sembilan produk itu, ada tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, dan dua produk yang tidak bersertifikat halal.
Produk yang mengandung babi adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur), Corniche Apple Teddy Marshmallow, ChompChomp Car Mallow.
Kemudian ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Mini Marshmallow, Hakiki Gelatin, Larbee – TYL Marshmallow (Isi Selai Vanila), AAA Marshmallow Rasa Jeruk, serta SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
Baca Juga: Momen Prabowo Terbangkan Drone untuk Tebar Benih Padi di Palembang
Sebagian besar produk ini merupakan impor dari Filipina dan Tiongkok, serta satu gelatin lokal buatan Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu." kata Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan pers pada Senin, 21 April 2025.