Tumpang tindih laporan hukum antara Mabes Polri dan Polda Maluku Utara juga dinilai menambah keruwetan kasus.
Baca Juga: Alwi Farhan Tembus Final Macau Open 2025, Tumbangkan Lakshya Sen, Selanjutnya Justin Hoh
Sidang Lanjutan Digelar Senin, Bukti Semakin Kuat
Sidang praperadilan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025.
Agendanya adalah penyampaian jawaban dari pihak termohon serta penyerahan dokumen dan bukti dari pihak pemohon.
Hingga saat ini, tim kuasa hukum telah mengajukan 30 bukti surat. “Kami berharap permohonan ini menjadi titik awal penegakan hukum yang objektif dan tidak dipolitisasi,” ujar Desyana.
Ia juga menegaskan bahwa, “Para klien kami hanya menjalankan tugas untuk melindungi aset perusahaan dari potensi pelanggaran hukum pihak lain.”***
Artikel Terkait
KPK Soal Amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Singgung Soal Hiatus Korupsi dan Perkara Besar
Kejagung Periksa 9 Orang soal Korupsi Kredit Sritex
Kejagung Cecar Mantan Dirkeu Pertamina soal Korupsi Minyak Mentah
Tersangka Korupsi Profil Desa Dijemput Paksa di Bangka Belitung, Rugi Negara Tembus Rp1,3 M
Pernah Terjerat Korupsi, Hasto Mau Kuliah Hukum Setelah Bebas dari Penjara
Pascaabolisi Tom Lembong, Kejagung dan MA Didesak Bebaskan Semua Terdakwa Korupsi Gula