KONTEKS.CO.ID - Fungsi dan peran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) era Rudi Margono mendapat kritik tajam dari LSM yang menamakan dirinya Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK).
KOSMAK menuding Jamwas turut "bermain" perkara, dengan cara merintangi Penyidikan dan Penuntutan.
LSM antirasuah itu merujuk ikhwal skandal dugaan penggelapan terhadap barang bukti uang hasil sitaan milik korban investasi bodong robot trading Fahrenheit yang menyeret 6 oknum pejabat struktural Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat yang mirisnya sampai detik ini belum tersentuh internal Kejaksaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut, terdakwa bekas jaksa perkara investasi bodong Fahrenheit, Azam Akhmad Akhsya membagikan uang korupsinya kepada sejumlah pejabat di Kejari, Jakarta Barat.
Baca Juga: CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp28,8 Triliun di Bank Mandiri
Mereka yakni Kepala Kejaksaan (Kajari) Jakarta Barat, Jaksa Hendri Antoro sebesar Rp500 juta, eks Kajari Jakarta Barat, Jaksa Iwan Ginting sejumlah Rp500 juta, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Jaksa Sunarto Rp450 juta, mantan Plh Kasipidum, Dody Gazali Rp300 juta dan Kepala Seksi Prapenuntutan (Kasie Pratut), Broto senilai Rp200 juta.
Meski demikian, Jaksa Hendri Antoro hingga kini masih menyandang jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.
Baca Juga: Paspor Riza Chalid Dicabut! Kejagung Siap Jemput Paksa?
“Padahal, tugas pokok Jamwas memastikan integritas dan akuntabilitas aparatur Kejaksaan serta menegakkan disiplin dan Kode Etik dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan,” tegas Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).
Ronald menambahkan, KOSMAK kerap menerima laporan dari berbagai daerah soal dugaan intervensi yang bertujuan merintangi penuntutan dan membela kepentingan tersangka.
Baca Juga: Jampidsus dan JPU Dilaporkan ke Jamwas, Kejagung: Kami Menghormati Kritik
Hal senada dilontarkan Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, para oknum Jaksa Kejari Jakarta Barat sudah selayaknya dipecat, lantaran terindikasi menerima suap dari barang bukti sitaan kasus investasi bodong tersebut tadi.
“Ini sudah penghianatan terhadap profesi, terhadap negara dan terhadap rakyat yang menggajinya,” cetus Fickar, beberapa waktu lalu.
Artikel Terkait
Riza Chalid Mangkir Lagi Panggilan Kedua Kejagung, Jemput Paksa?
Kejagung Proses Stasus DPO untuk Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan dalam Kasus Laptop Chromebook
Kejagung Tetapkan PT Acset Indonesia Tbk Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ
Paspor Riza Chalid Dicabut! Kejagung Siap Jemput Paksa?
CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp28,8 Triliun di Bank Mandiri