KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Acset Indonesia Tbk (ACST), sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol MBZ.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dimana, Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto divonis bersalah.
"Kejaksaan memeriksa empat orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol Japek II,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya mengutip Rabu 30 Juli 2025.
Baca Juga: Angelaida, Atlet Cilik Yogyakarta Sabet Lima Medali di Kejuaraan Dunia Dancesport
Adapun, keempat saksi tersebut yakni, BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016 sampai dengan 2020.
Kemudian, IK selaku Direktur Utama (Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama).
Lalu, EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama.
Baca Juga: Wamenkeu Thomas Djiwandono Rayu Australia Tingkatkan Investasi di Indonesia Melalui Kangaroo Bond
Dan, SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017 sampai dengan 2020.
Keempatnya, kata Anang, diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
"Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka korporasi, PT Acset Indonusa Tbk," ujar Anang.
Baca Juga: Puan Maharani: PDIP Selalu Identik dengan Partai Wong Cilik dan Anak Muda, Bagaimana ke Depan?
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.
Artikel Terkait
Red Notice Riza Chalid, Kejagung Pastikan Tangkap Si Raja Minyak Meski Dilindungi Kesultanan Malaysia
4 dari 6 Perusahaan Mangkir dari Panggilan Kejagung soal Kasus Beras Oplosan: Wilmar dan Food Station Minta Tunda
Kejagung Diam-diam Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina
Riza Chalid Mangkir Lagi Panggilan Kedua Kejagung, Jemput Paksa?
Kejagung Proses Stasus DPO untuk Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan dalam Kasus Laptop Chromebook