• Minggu, 21 Desember 2025

Jampidsus dan JPU Dilaporkan ke Jamwas, Kejagung: Kami Menghormati Kritik

Photo Author
- Senin, 28 April 2025 | 14:32 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar soal penggeledahan rumah hakim yang vonis bebas kasus CPO (YouTube.com/KejaksaanRI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar soal penggeledahan rumah hakim yang vonis bebas kasus CPO (YouTube.com/KejaksaanRI)

KONTEKS.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menghormati upaya pelaporan terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nurachman Adikusumo ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Harli Siregar menegaskan bahwa Kejagung menghormati kritik yang dilayangkan Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat).

Diketahui bahwa Febrie Ardiansyah dan M Nurachman Adikusumo dilaporkan ke Jamwas terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait penyusunan surat dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar.

Baca Juga: Setelah Motor Royal Enfield, KPK Sita Mobil Mercy Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB  

Dalam dakwaan tersebut, kedua pejabat itu hanya mengenakan pasal gratifikasi atas temuan barang bukti uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.

“Kami sangat menghormati setiap apapun yang disampaikan oleh kelompok-kelompok dari masyarakat, dari media, bahkan terhadap hal-hal yang kritik terhadap kami. Saya kira kami akan terus terbuka,” kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Meski demikian, Harli mengaku baru mengetahui laporan yang dilayangkan Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi itu dari media massa. Seban itu, dia tidak bersedia berkomentar lebih lanjut.

Baca Juga: Muncul Desakan Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Pakpak Bharat Terkait Suap Hakim Korupsi Minyak Goreng

“Seperti apa pelaporannya tentu kita lihat dulu. Apakah memang urgensinya terkait dengan hal-hal yang dilakukan di sini atau tidak, baru akan kita respons,” katanya.

Usai melakukan pelaporan, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly mengatakan, bahwa dalam konteks temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas, seharusnya terdakwa Zarof Ricar dikenakan pasal suap dan atau TPPU.

Dengan pasal suap dan atau TPPU, harusnya dapat terungkap dengan terang siapa pemberi suap tersebut.

Baca Juga: Penggeledahan di Kalbar, KPK Ungkap Korupsi di Dinas PU Mempawah

"Dan siapa pula tujuan akhirnya suap, dan dalam kaitan perkara apa?" kata Ronald.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X