KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dari tersangka pengacara Ariyanto Bakri dalam kasus persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
Diketahui, Ariyanto merupakan pengacara terdakwa korporasi dalam kasus persetujuan ekspor CPO.
Kejagung mengeklaim pihaknya melakukan penyitaan aset tersangka pengacara itu saat penggeledahan kasus tersebut pada Senin, 21 April 2025.
Baca Juga: Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan Makanan dari Program MBG
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut aset sitaan itu, 2 unit kapal dan 5 unit mobil mewah.
"Untuk barang bukti ini dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan barang bukti perkara suap atau gratifikasi dari tersangka Ariyanto," ungkap Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.
Qohar menyebut, dua unit kapal milik Ariyanto telah diamankan pihaknya dari Pantai Marina, Ancol, Jakarta Utara.
Baca Juga: Saksikan Puncak Spektakuler Hujan Meteor Lyrid di Langit Indonesia Malam Ini!
"Kita juga mengamankan dua kapal yang di Pantai Marina," kata Qohar.
Terkait lima unit mobil mewah milik Ariyanto yang disita Kejagung, berikut ini daftar merek serta nomor polisi (nopol):
1. Porsche GT3 RS dengan nopol D 1196 QGK
2. Mini GP dengan nopol B 199 IO
3. Abarth 695 dengan nopol B 1845 AZG
4. Range Rover dengan nopol B 500 SAY
5. Lexus LM 350h dengan nopol B 50 SAY
Hingga kini, Ariyanto belum memberikan tanggapan terkait penyitaan aset oleh Kejagung tersebut.***
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Eks Wali Kota Semarang, Lomba Masak Nasi Goreng Ternyata Didanai Potongan Insentif Pegawai
Jajanan Favorit Anak, 9 Produk Marshmallow Bersertifikat Halal Ternyata Positif Mengandung Babi
PWI Pusat: Kasus Direktur JakTV Harus Melalui Dewan Pers, Bukan Langsung Ditangkap
Twibbon Hari Bumi 2025: Rayakan Kepedulianmu untuk Mother Earth!
Kata Direktur Pemberitaan JakTV Usai Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka