• Senin, 22 Desember 2025

Kata Direktur Pemberitaan JakTV Usai Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka

Photo Author
- Selasa, 22 April 2025 | 13:19 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar soal penetapan Direktur Pemberitaan JakTV jadi tersangka.  (YouTube.com/KejaksaanRI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar soal penetapan Direktur Pemberitaan JakTV jadi tersangka. (YouTube.com/KejaksaanRI)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar jadi tersangka.

Penetapan tersangka terkait kasus dugaan perintangan kasus PT Timah dan impor gula, pada Selasa, 22 April 2025.

Dalam kasus tersebut, Tian disebut berperan untuk membuat berita yang menyudutkan kejaksaan.

Baca Juga: Tertarik Kuliah di PTKIN? Begini Cara Daftar UM-PTKIN 2025, Lengkap dengan Syarat dan Jadwalnya

Menurut klaim Kejagung, Tian bersekongkol dengan tersangka Marcela Santoso dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat.

Tian pun sempat buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Kejagung, Jakarta.

Direktur Pemberitaan JakTV itu mengaku tidak menitipkan berita ke manapun.

Baca Juga: Siap Main Rangkap di Piala Sudirman 2025, Begini Persiapan Siti Fadia

"Nggak ada, kita sama-sama satu profesi," ujarnya saat digiring masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 April 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut Tian mendapat orderan berita dari MS dan JS senilai Rp400 juta.

Konten yang dibuat Tian diunggah dalam pemberitaan di JakTV, sosial media hingga media online.

"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB," terang Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Baca Juga: Cara Mengecek Tarif Jalan Tol Secara Online: Praktis dan Cepat!

"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X