KONTEKS.CO.ID - Sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita mulai digelar.
Pembacaan dakwaan kepada wanita yang kerap dipanggil Mbak Ita ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.
Salah satu tuduhannya yakni, adanya dugaan iuran pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Baca Juga: Bank Indonesia Diprediksi Tahan Suku Bunga Demi Jaga Nilai Tukar dan Target Pertumbuhan Ekonomi
Potongan uang insentif itu kemudian disebut sebagai ‘iuran kebersamaan’ untuk mendanai beberapa proyek dan acara demi karier politik Mbak Ita.
Salah satunya, acara Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita pada Juni 2023.
Lomba tersebut menjadi salah satu cara Mbak Ita untuk menarik simpati saat dirinya akan maju dalam Pemilihan Wali Kota Semarang di tahun 2024.
Sejumlah Rp222 juta diambil iuran kebersamaan untuk mendanai acara lomba.
Untuk menyemarakkan acara, Mbak Ita mengundang artis Denny Caknan dengan bayaran Rp161 juta.
“Terdakwa menyampaikan biaya tersebut menjadi tanggung jawab Bapenda Kota Semarang,” ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, di Pengadilan Tipikor Semarang saat membacakan dakwaan pada Senin, 21 April 2025.
Baca Juga: Menteri Maman Usulkan Warga Binaan Masuk Jadi Pengusaha UMKM
“Selanjutnya, diambil uang dari iuran kebersamaan sejumlah Rp161 juta,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Data Orang Kaya di Negara Asia 2025, Indonesia Peringkat 9, Kalahkan Malaysia
Demi AS, Indonesia Mungkin Kurangi Impor Minyak dan Gas dari Nigeria
Garuda Indonesia dan Citilink Target Punya 100 Pesawat Aktif di Akhir Tahun
Merasa Tersudut Berita Negatif, Kejagung Tersangkakan Direktur Pemberitaan TV Swasta
Menteri Maman Usulkan Warga Binaan Masuk Jadi Pengusaha UMKM