• Minggu, 21 Desember 2025

Merasa Tersudut Berita Negatif, Kejagung Tersangkakan Direktur Pemberitaan TV Swasta

Photo Author
- Selasa, 22 April 2025 | 09:57 WIB
Tampak Gedung Kejagung yang berada di kawasan Blok M, Jaksel. Kejagung menetapkan direktur pemberitaan televisi swasta sebagai tersangka. (Ist)
Tampak Gedung Kejagung yang berada di kawasan Blok M, Jaksel. Kejagung menetapkan direktur pemberitaan televisi swasta sebagai tersangka. (Ist)

KONTEKS.CO.ID - Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) jadi tersangka perintangan penyidikan pada perkara korupsi PT Timah dan impor gula.

Kejaksaan Agung menilai TB telah bersekongkol memproduksi konten berita negatif terkait perkara-perkara yang sedang digarap Kejagung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penetapan tersangka akibat kesalahan pribadi.

Baca Juga: MUI Ajak Umat Beragama Mendoakan dan Mengenang Kontribusi Paus untuk Kemanusiaan dan Perdamaian Dunia

Tersangka TB melakukan tindak pidana secara pribadi melalui penyalahgunaan jabatan selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

“Dia mendapatkan uang atas nama pribadi, bukan selaku Direktur Jak TV. Sebab tak ada kontrak tertulis dengan perusahaan (terkait penerimaan uang),” ungkap Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jaksel, Selasa 22 April 2025.

Tian dianggap telah menjalin kerja sama dengan pengacara Marcella Santoso (MS) dan pengacara yang juga dosen, Junaeidi Saebih (JS). Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang tengah Kejagung tangani.

Baca Juga: Cara Pakai Engine Brake Mobil Matik di Turunan: Aman dan Efektif!

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengutarakan, penetapan ketiga tersangka tersebut berasal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng.

Seperti diketahui, Marcella sebelumnya sudah menjadi sebagai tersangka pada perkara ini. Kemudian, penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup guna menjerat ketiganya sebagai tersangka.

Dia mengungkapkan, ada pemufakatan di antara ketiganya dalam mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penanganan kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina.

Baca Juga: Bukan Pneumonia, Vatikan Ungkap Penyakit yang Membuat Paus Fransiskus Wafat

Pemufakatan itu juga terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula Tom Lembong.

Ia menambahkan, saat pemeriksaan ada bukti Marcella meminta Junaeidi menghasilkan narasi negatif yang berhubungan dengan Kejagung. Lalu mereka meminta Tian menyebarkan narasi negatif itu.

Bahkan Abdul menuding MS dan JS yang membiayai demonstrasi hingga seminar guna menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang tengah berjalan di pengadilan.

Baca Juga: Unggah Foto Kebersamaan, KH Haedar Nashir Akui Paus Fransiskus Tokoh Katolik yang Sederhana dan Humoris

"Jadi mereka bertujuan membentuk opini negatif. Seakan ditangani penyidik (Kejagung) tidak benar, (mereka) mengganggu konsentrasi penyidik. Harapannya, perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," tambahnya.

Sekadar informasi, penangkapan yang dilakukan kemarin, Senin 21 April 2025, adalah hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi. Masing-masing, PT Musim Mas Group, PT Wilmar Group serta PT Permata Hijau Group yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakpus. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X