• Minggu, 21 Desember 2025

Tegaskan Ada Indikasi Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 16:55 WIB
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD bicara soal kasus pagar laut Tangerang, desak Kejagung ambil alih  (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD bicara soal kasus pagar laut Tangerang, desak Kejagung ambil alih (Instagram.com/@mohmahfudmd)


KONTEKS.CO.ID - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD angkat bicara terkait penanganan kasus pagar laut Tangerang.

Diketahui, kasus tersebut hingga kini berkasnya tak kunjung rampung.

Pihak kepolisian dan Kejagung pun saling lempar berkas terkait ada tidaknya dugaan korupsi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ekor Macet Pelabuhan Merak Sudah Sampai Tol Sedyatmo

Menurut Mahfud, ditinjau dari sudut apapun kasus pagar laut itu ada indikasi korupsi yang kuat.

Sebab, kata dia, tak mungkin terbit sertifikat hingga berjumlah ratusan tanpa adanya pejabat yang meneliti.

"Nah, kalau sudah meneliti kok sampai keluar ratusan pasti kolusi, pasti kolusi. Kalau satu (sertifikat) gitu iya itu (mungkin) keliru," ujarnya di Universitas Paramadina, Kamis 17 April 2025.

Baca Juga: Hasil Pertemuan Menlu Sugiono dengan Amerika Serikat, Bahas Laut China Selatan dan Tarif Trump

"Tapi, ini ratusan dan yang dijadikan tersangka hanya seorang lurah dari 16 kelurahan, ndak masuk akal, masa seorang lurah bisa mengatur 16 kelurahan lainnya," imbuhnya.

Dalam perkembangannya, kata Mahfud, kasus tersebut justru terjadi saling lempar antara kepolisian dengan Kejagung.

Bahkan, pihak kepolisian menyatakan kasus pagar laut itu bukan perkara korupsi, hanya pemalsuan yang dilakukan seorang Lurah Kohod.

"Jaksa Agung mengatakan nggak itu korupsi, dikembalikan kasus ini, sehingga sekarang ini, kasus yang besar ini sekarang tak jelas nasibnya," ujarnya.

Baca Juga: 5 Destinasi Honeymoon Terbaik di Indonesia yang Bikin Momen Romantis Makin Berkesan

"Polisi sesudah dikembalikan bilang lagi, oh sesudah kami teliti sesuai permintaan Kejaksaan Agung tetap tak diketemukan unsur korupsinya, dikembalikan lagi ke Kejaksaan Agung bahwa itu tetap bukan kasus korupsi," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X