Dia menjelaskan, polisi menyebutkan kasus pagar laut tersebut bukan perkara korupsi karena tak ada kerugian negara.
Namun, Mahfud melihat adanya kekeliruan lantaran kasus tersebut masuk dalam kasus korupsi.
Dia menjelaskan, kerugian negara hanya satu unsur dari tujuh jenis korupsi.
"7 jenis utama korupsi itu, yang pertama definisi korupsi itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara melanggar hukum," ujarnya.
"Itu sudah pasti ada kan, ada perusahaan yang disebut, ada Lurah Kohod-nya yang berkolusi dengan cara melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara, itu korupsi yang menggunakan APBN, kerugian negara," jelasnya.
Baca Juga: Petani di Lampung Curhat ke Presiden Prabowo, Gabahnya Hanya Dibeli Rp5400
Untuk suap, kata dia, tidak usah memakai diksi kerugian negara.
Dia lantas memberi contoh seorang hakim dipenjara yang tak menimbulkan kerugian negara karena hanya menerima suap.
"Ada yang banyak sekarang masuk penjara karena gratifikasi itu ndak ada kerugian negara, dia hanya mendapat, kalau suap tolong dibuatkan ini, ini uangnya, ndak pakai APBN uangnya, ndak merugikan negara," tuturnya.
Kemudian, perbuatan melawan hukum dengan menggunakan jabatan yang berakibat pada keuangan, bukan hanya keuangan negara.
"Misalnya, saya pejabat ada proyek di sini, tapi proyek ini saya kasihkan ke saudara saya, termasuk korupsi itu. Penyalahgunaan jabatan, ada penggelapan jabatan," katanya.
Baca Juga: Kronologi Dokter Kandungan Cabuli Pasien di Garut Berawal dari Konsultasi, Kini Jadi Tersangka
Terkait persoalan pagar laut Tangerang, lanjut Mahfud, menjadi ujian bagi masa depan hukum Indonesia.
Lantaran itu, Mahfud ingin kasus tersebut segera ditangani dengan baik.
Kata dia, penanganan kasus dugaan korupsi pagar laut Tangerang bisa dilakukan tiga lembaga di Indonesia.
Artikel Terkait
Harga Emas Kamis Hari ini Hampir Menyentuh Rp2 Juta per Gram
Ngeri, Pemain Sirkus OCI Taman Safari, Dirantai, Disetrum hingga Disuruh Makan Kotoran Gajah
Sidang Hasto Ricu, Sejumlah Orang Gunakan Kaus Provokatif Menyusup ke PN Tipikor
Viral Skandal Eksploitasi Eks Pemain Sirkus di Taman Safari: Korban Diduga Alami Pelecehan Hingga Perbudakan
UU TNI Sudah Diteken Presiden Prabowo 6 Hari Setelah Diketok DPR