• Senin, 22 Desember 2025

Tegaskan Ada Indikasi Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 16:55 WIB
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD bicara soal kasus pagar laut Tangerang, desak Kejagung ambil alih  (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD bicara soal kasus pagar laut Tangerang, desak Kejagung ambil alih (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Dia menjelaskan, polisi menyebutkan kasus pagar laut tersebut bukan perkara korupsi karena tak ada kerugian negara.

Namun, Mahfud melihat adanya kekeliruan lantaran kasus tersebut masuk dalam kasus korupsi.

Dia menjelaskan, kerugian negara hanya satu unsur dari tujuh jenis korupsi.

"7 jenis utama korupsi itu, yang pertama definisi korupsi itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara melanggar hukum," ujarnya.

"Itu sudah pasti ada kan, ada perusahaan yang disebut, ada Lurah Kohod-nya yang berkolusi dengan cara melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara, itu korupsi yang menggunakan APBN, kerugian negara," jelasnya.

Baca Juga: Petani di Lampung Curhat ke Presiden Prabowo, Gabahnya Hanya Dibeli Rp5400

Untuk suap, kata dia, tidak usah memakai diksi kerugian negara.

Dia lantas memberi contoh seorang hakim dipenjara yang tak menimbulkan kerugian negara karena hanya menerima suap.

"Ada yang banyak sekarang masuk penjara karena gratifikasi itu ndak ada kerugian negara, dia hanya mendapat, kalau suap tolong dibuatkan ini, ini uangnya, ndak pakai APBN uangnya, ndak merugikan negara," tuturnya.

Kemudian, perbuatan melawan hukum dengan menggunakan jabatan yang berakibat pada keuangan, bukan hanya keuangan negara.

"Misalnya, saya pejabat ada proyek di sini, tapi proyek ini saya kasihkan ke saudara saya, termasuk korupsi itu. Penyalahgunaan jabatan, ada penggelapan jabatan," katanya.

Baca Juga: Kronologi Dokter Kandungan Cabuli Pasien di Garut Berawal dari Konsultasi, Kini Jadi Tersangka

Terkait persoalan pagar laut Tangerang, lanjut Mahfud, menjadi ujian bagi masa depan hukum Indonesia.

Lantaran itu, Mahfud ingin kasus tersebut segera ditangani dengan baik.

Kata dia, penanganan kasus dugaan korupsi pagar laut Tangerang bisa dilakukan tiga lembaga di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X