• Senin, 22 Desember 2025

Tegaskan Ada Indikasi Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 16:55 WIB
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD bicara soal kasus pagar laut Tangerang, desak Kejagung ambil alih  (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD bicara soal kasus pagar laut Tangerang, desak Kejagung ambil alih (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Satu caranya, Kejaksaan Agung bisa mengambil alih kasus ini secara sendiri tanpa harus lewat polisi.

Baca Juga: Divonis Istri Durhaka, Paula Verhoeven Nggak Terima! Kini Laporkan Majelis Hakim PA Jaksel ke Komisi Yudisial

Sebab, ada tiga lembaga yang bisa mengambil tindakan terhadap korupsi ini yakni, KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.

"Bisa Jaksa Agung mengambil, kami berpendapat ini sudah kami ambil alih, kemarin soal Lurah Kohod itu dianggap penggelapan atau pemalsuan yah kita proses sesuai dengan temuan polisi tapi kami ungkap korupsinya kami ungkap, bisa," jelasnya.

"Kedua, polisi sudah punya Badan Pusat Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang baru itu, serahkan saja ke situ. Kapolri mengatakan sudah ini Tipidum sudah ndak bisa lagi, ndak menemukan, kamu yang menangani, itu bisa kalau mau," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X