Satu caranya, Kejaksaan Agung bisa mengambil alih kasus ini secara sendiri tanpa harus lewat polisi.
Sebab, ada tiga lembaga yang bisa mengambil tindakan terhadap korupsi ini yakni, KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.
"Bisa Jaksa Agung mengambil, kami berpendapat ini sudah kami ambil alih, kemarin soal Lurah Kohod itu dianggap penggelapan atau pemalsuan yah kita proses sesuai dengan temuan polisi tapi kami ungkap korupsinya kami ungkap, bisa," jelasnya.
"Kedua, polisi sudah punya Badan Pusat Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang baru itu, serahkan saja ke situ. Kapolri mengatakan sudah ini Tipidum sudah ndak bisa lagi, ndak menemukan, kamu yang menangani, itu bisa kalau mau," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Harga Emas Kamis Hari ini Hampir Menyentuh Rp2 Juta per Gram
Ngeri, Pemain Sirkus OCI Taman Safari, Dirantai, Disetrum hingga Disuruh Makan Kotoran Gajah
Sidang Hasto Ricu, Sejumlah Orang Gunakan Kaus Provokatif Menyusup ke PN Tipikor
Viral Skandal Eksploitasi Eks Pemain Sirkus di Taman Safari: Korban Diduga Alami Pelecehan Hingga Perbudakan
UU TNI Sudah Diteken Presiden Prabowo 6 Hari Setelah Diketok DPR