KONTEKS.CO.ID - Dewan Pers merespons kasus penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Tian jadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng, timah dan impor gula yang tengah diusut Kejagung.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya akan menilai apakah kasus ini merupakan sebuah karya jurnalitik atau bukan hingga terkait ada tidaknya pelanggaran kode etik.
"Tetapi untuk tindak pidana, kalau memang ada dugaan, ada dua alat bukti yang cukup, kami juga mempersilakan pihak kejaksaan untuk melakukan pendalaman," kata Ninik di kantornya, Kamis 24 April 2025.
Pihaknya, kata Ninik, meminta waktu kepada semua pihak bersabar menunggu hasil pendalaman yang dilakukan.
"Beri kami waktu untuk melihat terlebih dahulu, karena kami yakin pihak Kejaksaan Agung, kalau memang ini terkait karya jurnalistik dan hak dan kewajiban bagi para pihak yang nanti kami lihat memerlukan tindak lanjutnya, pihak Kejaksaan Agung pasti tidak keberatan," tuturnya.
Terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers, lanjut Ninik, pihaknya perlu menghadirkan semua pihak untuk meminta keterangan kasus tersebut.
"Ini kan juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan," tuturnya.
Sementara, terkait apakah Dewan Pers akan meminta klarifikasi Tian Bahtiar, Ninik tak menampiknya jika sudah mendapat izin dari Kejagung.
Baca Juga: Andre Onana Sering Blunder, Manchester United Kejar Tanda Tangan Kiper Parma
"Pasti, prosesnya akan menghadirkan para pihak ya," tandasnya.
Sementara, Manajemen JakTV telah resmi memberhentikan Tian Bahtiar.
Artikel Terkait
Viral Skandal Dugaan Kekerasan Pemain Sirkus, Mantan Pawang Gajah Bongkar Sifat Asli Pimpinan OCI Taman Safari
Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus, PDIP: Kenapa Bukan Wapres Gibran
Menilik Kembali Dugaan Keterlibatan Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB Hingga Moge yang Disita
Komisi II DPR: Ada Usulan Kota Solo Memisahkan Diri dari Provinsi Jateng, Namanya Daerah Istimewa Surakarta
Prabowo Respons 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang Salah Satunya Minta Gibran Dicopot, Wiranto: Beliau Memahami Itu